Senin, 09 Maret 2015

Laporan PKL di DINAS KEHUTANAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LatarBelakang
Dalammelaksanakanpraktekkerjalapangan (PKL) merupakansalahsatubentukkegiatanmahasiswa yang dilakukandalamlingkunganDinas KehutananKabupaten MusiRawas Muara Beliti, untukmelengkapimatakuliah di kampus STIE-MURA pada semester VI (Enam), PraktekKerjaLapangan (PKL) inimerupakansalahsatu Program STIE-MURA untukmenempuh Program Strata satu (S1), seiringdenganpesatnyaperkembanganteknologiserta keahlian dan kecerdasan para akuntan atau bendaharawan di perusahaan dalam membuat laporan keuanagan sangatlah membatu manajer dalam mengambil keputusan dan melihat kondisi keuangan perusahaannya. Terlebihlagi di Dinas KehutananMusiRawasseorang akuntan sangatlah dibutuhkan dalam pembuatan laporan keuangan.
Perguruantinggiadalahsatuanpendidikanpenyelenggaraanpendidikantinggi.Pesertadidikperguruantinggidisebutmahasiswa, sedangkantenagapendidikperguruantinggidisebutdosen.Menurutjenisnyaperguruantinggidibagimenjadi 2, yaitu :
1.             Perguruantingginegeriadalahperguruantinggi yang pengelolaandanregulasinyadilakukanoleh Negara.
2.             Perguruantinggiswastaadalahperguruantinggi yang pengelolaandanrugulasinyadilakukanolehswasta.
Di Indonesia, perguruantinggidapatberbentukakademi, institute, politekniksekolahtinggidanuniversitas.Perguruantinggidapatmenyelenggarakanpendidikanakademik, profesi, danvokasidengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4) sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), danspesialis.
Berdasarkanundang-undang yang berlaku, setiapperguruantinggi di Indonesia harusmemilikiBadanHukumPendidikan yang berfungsimemberikanpelayanan yang adildanbermutukepadapesertadidik, berprinsipnirlaba, dandapatmengeloladanasecaramandiriuntukmemajukanpendidikannasional.
PraktekKerjaLapanganadalahsalahsatubentukemplementasisecarasistematisdansinkronantara program pendidikandiperguruantinggidengan program penguasaankeahlian yang diperolehmelaluikegiatankerjasecaralangsungdiduniakerja,untukmencapaitingkatkeahliantertentudanmemberikankeuntunganpadapelaksaanitusendiri.Karenakeahlian yang tidakdiajarkan di PerguruanTinggibisadidapatdiduniausahaatauinstasi-instasiterkait, sehinggadenganadanyaPraktekKerjaLapangandapatmeningkatkanmutudanrelevensiPendidikanPerguruanTinggi yang dapatdiarahkanuntukmengembangkansuatusistem yang bagusantaraduniapendidikandanduniakerja / usaha.
PraktekKerjaLapanganmerupakankewajiban yang diberikanolehbagianAkademikSekolahTinggiIlmuEkonomikepadamahasiswasebagaisyaratkelulusan.Olehkerenaitu, sebagaiusahamemenuhikewajibantersebut, mahasiswamemilihDinas Kehutan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti sebagaitempatpelaksanaantersebut yang dimulaisejaktanggal 03Februarisampaidengan 28 Februari 2014.
B.       Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan yang telah dilaksanakan untuk setiapmahasiswa/i merupakan program keahlian yang tentunya mempunyai tujuan yang telah direncanakan dan diharapkan dapat tercapai serta sebagai salah satu syarat tugas akhir perkulihan dan sebagai kegiatan mahasiswa/i terkait untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
Adapun tujuan penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan adalah untuk:
1.             Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
2.             Memperkokoh Link and Match antara dunia pendidikan dengan dunia kerja.
3.             Meningkatakanefisiensi proses pendidikandanpelatihan-pelatihantenagakerja yang berkualitas dan profesional.
4.             Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian proses pendidikan.
5.             Membekali mahasiswa/i dengan pengalaman-pengalaman yang sebenarnya di dalam dunia kerja, sebagai persiapan guna menyesuaikan diri dengan dunia kerja dan masyarakat.
6.             Meningkatkan rasa percaya dirinya, dalam memecahkan berbagai masalah atau kesulitan yang ditemuinya.
7.             Merealisasikan pengetahuan yang didapat dari sekolah tinggi dengan pekerjaan yang sebenarnya di perusahaan.
8.             Memperluas pandangan dan wawasan mahasiswa/i terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada di bidang bersangkutan dan di tempat praktek dengan segala persyaratan.
C.      Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan memberikan manfaat dan memberi arti penting, antara lain :
1.             Bagi Mahasiswa
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi mahasiswa sebagai pelaksana. Adapun manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
a.    Memperkenalkan secara langsung kepada mahasiswa/i situasi dunia kerja agar nanti dapat membedakan antara dunia kerja dan dunia pendidikan,
b.    Mempelajari perilaku dan keahlian baru serta mempelajari bentuk kerja secara tim maupun sendiri,
c.    Persiapan karir kerja dan menambah pengalaman kerja,
d.   Sebagai pertimbangan bagi penulis yang akan melalukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kepemerintahan.
2.             Bagi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas
Dengan diadakannya kegiatan ini oleh kampus sebagai tempat pendidikan yang mampu menyiapkan calon-calon tenaga kerja profesional. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Meningkatkan kurikulum tepat guna sehingga mampu mencapai standar mutu pendidikan,
b.    Menambah hubungan kerjasama antara Kampus dan Instansi terkait
c.    Meningkatkan profesionalitas dan memperluas wawasan serta menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan mahasiswa/i dalam menerapkan ilmunya,
d.   Mendorong kemajuan alumni dimasa yang akan datang.
3.             Bagi tempat PKL (Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti)
Laporan ini dapat dijadikan sebagai motivasi kerja bagi karyawan-karyawati Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti untuk lebih meningkatkan cara kerja dalam memberikan pelayanan kepada klien, sehingga tercapainya program kerja dibidang sosial kemasyarakatan.
D.      Metode Pengumpulan Data
Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber.
1.             Observasi
Dengan mengambil data langsung dari kantorDinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui bagian kepegawaian, dan tanya jawab karyawan kantor.
2.             Download
Sebagai salah satu sarana untuk mencari Informasi yang berguna sebagai landasan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

3.             Studi Pustaka
Dengan membaca buku-buku serta karya tulis yang sudah ada sebagai landasan teori untuk laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini.
E.       Waktu dan Tempat
1.             Waktu
Mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, mahasiswa tersebut mentaati Tata Tertib yang diberlakukan di Dinas kehutanan Kabupaten Musi Rawas, yaitu masuk kerja jam 07.30 Wib memakai pakaian sopan dan rapi dan pulang kerja jam 16.00 Wib selama (19) hari terhitung dari tanggal 3 Febuari 2014s/d28Febuari 2014.
2.             Tempat 
Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan pada Dinas Kehutanan Musi Rawas yang mana Dinas Kehutanan tersebut beralamatkan di Komplek Perkantoran Pemda Musi Rawas Jln. Sulaiman Amin Muara Beliti Sumetera Selatan.








BAB II
GAMBARAN UMUM
A.      Sejarah Singkat Dinas Kehutanan
Pembentukan Dinas Kehutanan di Kabupaten Musi Rawas pada awalnya berasal dari pembentukan Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah yaitu berdasarkan surat  Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 52 TAHUN 1994 dan Nomor 230/Kpts-ii tentang Penyelanggaran Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Daerah Tingkat II.
Dalam  Perkembang  selanjutnya sasuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 telah mengatur penyerahan kewenangan di bidang Kehutanan yang lebih besar kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan adanya beberapa urusan tambahan untuk penyelanggaraan urusan dibidang Kehutanan, maka dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 1999.
Dengan terbitnya  Undang-undang Nomor  22 Tahun 1999 Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tenteng kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten mempunyai kelulusan untuk mengaturorganisasinya sendiri sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 tahun2001 dalam menunjang pembangunan bidang Kehutanan di daerah Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.
B.       Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan
Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dibidang kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
1.             Tugas Dinas Kehutanan
a.    Dinas kehutanan mempunyai melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan.
b.    Dinas kehutan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungajawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
2.             Fungsi Dinas Kehutanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.    Penyusunan perencanaan bidang kehutanan
b.    Perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan
c.    Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan
d.   Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang rehalibitasi dan pengelolaan hutan, sarana dan prasarana kehutanan, perlindungan dan pengamanan hutan, serta produksi dan bina usaha kehutanan
e.    Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kehutanan
f.     Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan teknis Dinas Kehutanan
C.      Stuktur Dinas Kehutanan























D.      Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Kehutanan
Dinas kehutanan terdiri atas Sekretariat yang membawakan Sub bagian – Sub bagian, dan Bidang yang masing-masing Bidang membawakan Seksi-Seksi serta kelompok jabatan fungsional.
1.             Sekretariat
Sekertariatmempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta penyusunan perencanaan dan pengendalian bidang kehutanan.
 Untuk meleksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat menyelenggarakan fungsi:
-       Penyelengaraan penyusunan perencanaan Dinas Kehutanan,
-       Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian,
-       Pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan serta keprotokolan dan hubungan masyarakat,
-       Peleksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas,
-       Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja Dinas Kehutanan,
-       Pembinaan pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional,
-       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
a.    Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
-       Menyususun rencana kerja kegiatan umum dan kepegawaian,
-       Melaksanaka urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
-       Melaksanakan pengelolaan adminstrasi perkantoran, kearsipan dan peerpustakaan,
-       Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi,
-       Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja,
-       Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian,
-       Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional,
-       Melaksanakan penyiapan bahan standar kopetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional,
-       Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang dan tugasnya,
b.    Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kegiatan penyelengaraan administrasi keuangan dan perlengkapan,
-       Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas,
-       Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dinas,
-       Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan,
-       Melaksanakan penyusunan pelaporan realisasi keuangan, laporan keuangan secara berkala dan laporan keuangan akhir tahun,
-       Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya,
-       Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana dulingkungan dinas,
-       Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris,
-       Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan dinas,
c.    Sub bagian Perencanaan dan pengendalian mempunyai tugas:
-       Menyusun perencanaan program dan kegiatan dinas,
-       Menyusun rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran,
-       Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi dinas,
-       Menyiapkan bahan koordinasi, pengendalian dan fasilitasi dalam perencanaan penyusunan program dan kegiatan dinas,
-       Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan dinas,
-       Meleksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas,
-       Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masinng-masing unit kerja dinas,
-       Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan dinas,
-       Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas,
-       Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan dinas, dan
2.             Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
Bidang inventarisasi dan tata guna hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan hutan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang inventarisasi tata guna hutan menyelenggarakan fungsi :
-       Penyusunan program dan kegiatan bidang inventarisasi dan tata guna hutan,
-       Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan hutan,
-       Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan pennatagunaan hutan,
-       Pembinaan dalam pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan hutan,
-       Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi kehutaan, serta pengukuhan dan penatagunaan,
a.    Seksi Inventarisasi, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas
-       Menyusun rencanana kerja di bidang inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
-       Menyusun konsep pedoman pelaksanaan inventarisasi sumber daya hutan,
-       Menyusun rencana dan melaksanakan inventarisasi sumber daya hutan secara teristis maupun pengindraan jauh,
-       Menyusun konsep pedoman pengolahan dan penyajian hasil inventarisasi sumber daya hutan,
-       Menyusun konsep pedoman pemberian bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi sumber daya hutan,
-       Melaksanakan pemeriksaan hutan atas pelaksanaan cruising lapangan dan menyusun laporan,
-       Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dari dalam kawasan hutan,
-       Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengukuran dan perpetaan,
-       Menyiapkan bahan pemetaan dan perencanaan pemetaan areal bekas Hak Pengasuh Hutan (HPH),
-       Memberi pertimbangan teknis/rekomendasi dan/atau perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu diluar kawasan hutan,
-       Memberikan bimbingan teknis perencanaan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelopran pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, dan
b.    Seksi Data Base dan Informasi Kehutanan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang pengelolaan data dan informasi kehutan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kehutanan,
-       Menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitas dalam penyajian data dan informasi kehutanan,
-       Melaksanakan pengelolaan data base kehutanan yang terpadu,
-       Melaksanakan pengembangan sistem informasi kehutanan spatial non spatial,
-       Melaksanakan pengumpulan data kehutanan dan inventarisasi pelaksanaan pembangunan bidang kehutanan,
-       Membuat peta kerja wilayah pengelolaan hutan dan pembuatan pete tematik,
-       Menyusun dan menyajikan dat sistematik kehutanan,
-       Melaksanakan pelayanan data dan informasi boidang kehutanan,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengeloalaan data dan informasi kehutanan, dan
c.    Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja bidang pengukuhan dan penatagunaan hutan,
-       Penyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengukuhan dan penatagunaan hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan pelaksanaan pengukuhan dan penatagunaan hutan,
-       Menyiapkan bahan penunjukan dan penetapan kawasan hutan,
-       Meenyiapkan bahan penatagunaan kawasan hutan, perubahan status dan fungsi hutan,
-       Menyiapkan bahan tukar menukar dan pinjam pakai kawasan  hutan serta peruntukan kawasan hutan,
-       Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi dalam pengelolaan, pemungutan dan pemanfaatan kawasan huatan,
-       Menyusun konsep pedoman pelaksanaan dan melaksanakan tata batas hutan, rekonstruksi, penataan batas kawasan hutan dan pemetaan hutan,
-       Melaksanakan tata batas hutan, rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan penatagunaan hutan, dan
3.             Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai.
Untuk melaksnakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi:
-       Penyusunan program dan kegiatan bidang rehabilitasi hutan dan lahan,
-       Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi Daerah Aliran Sungai (DAS),
-       Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evauasi daerah aliran sungai,
-       Penyelengaraan rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
-       Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
a.    Seksi Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang rehabilitasi hutan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan rehabilitasi hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan,
-       Menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi hutan produksi dan hutan lindung,
-       Melaksanakan rehabilitasi hutan dalam upaya memulihkan, mempertahankan daya dukung dan produktifitas lahan,
-       Menyusun konsep pedoman pengembangan benih/bibit tanaman hutan,
-       Melaksanakan pengawasan pengembangan dan peredaran benih/bibit tanaman hutan,
-       Menyususn konsep pedoman pengembangan aneka usaha kehutanan, dan pengurusan Hutan Kemasyarakatan (HKm),
-       Melaksanakan pengembangan lebah madu dan pesuteraan alam,
-       Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, pengantauan evaluasi dan pelaporanpelaksanaan rehabilitasi hutan dan hutan kemasyarakatan serta aneka usaha kehutanan, dan

b.    Seksi Reklamasi dan Penghijauan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja dibidang reklamasi dan penghijauan,
-       Menyusun bahan perumussan kebijakan teknis dalam pelaksanaan reklamasi dan penghijauan hutan,
-       Menyusun bahan koordinasi dan fasilitas dalam pelaksanaan reklamasi dan penghijauan hutan,
-       Menyusun konsep pedoman dan pelaksanaan pengembangan hutan rakyat,
-       Menyiapkan rancangan teknis, inventarisasi potensi dan pengembangan hutan rakyat,
-       Melaksanakan kegiatan penghijauan hutan,
-       Melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian pengembangan hutan rakyat, serta pendampingan kelompok usaha perhutanan rakyat,
-       Menyusun konsep pedoman reklamasi hutan, lahan, areal, bekas tambang dan bencana alam,
-       Melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dan reklamasi hutan, lahan, areal bekas tambang dan bencana alam,
-       Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan penghijauan, dan
c.    Seksi Monitoring dan Evaluasi DAS, mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja dibidang monitoring dan evaluasi DAS,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
-       Menyusun konsep pedoman konversi tanah, monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
-       Menyusun konsep pedoman pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai,
-       Melaksanakan bimbingan pelaksanaan konversi tanah, DAM pengendalian, pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM), dan Unit Percontohan Usaha pelestarian sumber daya alam (UP-UPSA),
-       Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan dan Konvervasi Tanah (RLKT),
-       Melaksanakan pembinaan pengelolaan daerah aliran sungai,
-       Melaksanakan pemantauan dan evaluasi daerah aliran sungai,
-       Menyusun konsep kriteria karakteristik DAS/sub DAS,
-       Menyiapkan konsep penetapan urutan prioritas DAS/sub DAS,
4.             Bidang Bina Produksi Hasil Hutan
Bidang Bina Produksi Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan.
Untuk melaksanaka tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Produksi Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
-       Penyusunan program dan kegiatan bidang bina produksi hasil hutan,
-       Perumusan kebijskan teknis pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan,
-        Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanakan pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hutan,
-       Penyelenggaraan pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan,
-       Penngendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan
a.    Seksi Iuran dan Pengujian Hasil Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja bidang iuran dan pengujian hasil hutan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tarif pungutan dan pengujiab hasil hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan pengujian hasil hutan,
-       Menyusun penyesuaian perhitungan tarif dan petunjuk pelaksanaan penetapan tarif pungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
-       Melaksanakan bimbingan teknis yang berkaiatan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang meliputi : tarif Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), tarif Iuran Usaha Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan (IUIPHH), sumbangan pihak ketiga, dan retribusi,
-       Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan PNBP, yang meliputi : tarif PSDH, dana reboisasi, IUIPHH, sumbangan pihak ketiga, dan retribusi,
-       Melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi surat perhitungan tahunan pemungutan/pembayaran dan penyetoran PNBP yang meliputi : tarif PSDH, dana reboisasi, tarif IUIPHH, sumbangan pihak ketiga, dan retribusi,
-       Melaksanakan pemberian sanksi administrasi yang berkaitan dengan PNPB dalam menyelenggarakan tata usaha kehutanan,
-       Melaksankan bimbingan teknis dan pelatihan kepda tenaga teknis pengujian dan pengukuran hasil hutan,
-       Melaksanakan pembinaan dan evaluasi kinerja tenaga teknis pengujian dan pengukuran hasil hutan,
-       Melaksanakan penyusunan laporan yang berkaitan dengan PNPB dan hasil pengujian dan pengukuran hasil hutan,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
b.    Seksi Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang pemanfaatan hasil hutan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijkan teknis bina usaha dan pemanfaatan hasil hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanan bina usaha dan pemanfaatan hasil hutan,
-       Menyelenggarakan sistem informasi passar komoditas kehutanan,
-       Melaksanakan bimbingan teknis yang berkaitann dengan: penataan dan pemanfaatan hutan produksi, kegiatan teknis pengolahan hasil hutan, pengendalian industri pengolahan hasil hutan, pemasaran produk industri pengolahan hasil hutan, dan pengembangan kelembagaan usaha kecil dan menengah,
-       Melaksanakan pemantauan, evaluasi, mengendalikan dan melaporkan yang berkaitan dengan : penataan  dan pemanfaatan hutan produksi, kegiatan teknis pengolahan hasil hutan, pengendalian industri pengolahan hasil hutan, pemasaran hasil produk industri pengolahan hasil hutan, dan pengembangan kelembagaan usaha kecil dan menengah,
-       Melkasanakan stock opname terdahap hasil produksi kayu dan bukan kayu,
-       Melaksanakan bimbingan dan pengawasan peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan pengusahaan hutan,
-       Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan dan pengukuran hasil hutan,
-       Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi dalam pembuatan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBI),
-       Membuat laporan atas perhitungan dan rekapitulasi hasil produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan

c.    Seksi Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang peredaran hasil hutan,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pengedaran hasil hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan pengendalian peredaran hasil hutan,
-       Melaksanakan pemantauan dan pengawasan peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu,
-       Melaksanakan pengamanan dan legalitas peredaran hasil hutan,
-       Melaksanakan pendistribusian dokumen hasil hutan,
-       Melaksanakan penetapan sanksi administrasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen,
-       Melaksankan pengawasan dan penertiban dalam pengadaan bahan baku untuk industri pgelolaan hasil hutan pada Industri Primer Hasil Hutan (IPHH),
-       Membuat laporan atas perhitungan dan rekapitulasi pemakaian dokumen hasil hutan dan hasil produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
5.             Bidang Perlindungan Hutan
Bidang perlindungan hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengamanan hutan, perlindunngan tanaman kehutanan, pertimbangan dan bantuan hukum di bidang kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Perlindungan Hutan menyelenggarakan fungsi :
-       Penyusunan program dan kegiatan bidang pengamanan dan perlindungan hutan,
-       Penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di bidang kehutanan,
-       Pembinaan dan koordinasi dalam pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di bidang kehutanan,
-       Pelaksanaan koordinasi dengan UPT Dinas Kehutanan dalam pelaksanaan pembinaan, pencegahan, dan pengendalian kebakaran hutan,
-       Penyelenggaraan pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di bidang kehutanan,
-       Pembinaan/membangun partisipasi masyarakat serta pihak terkait dalam pengamanan dan perlindungan hutan,
-       Penngendalian dan evaluasi pelaksanaan pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di bidang kehutanan.
a.    Seksi Pengamanan Hutan mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang pengamanan hutan,
-       Menyususn bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengamanan hutan,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksaan pengamanan hutan,
-       Melaksanakan kegiatan penyidikan dan menentukan tingkat kerawanan huatan dan penentuan langkah penangananya,
-       Menyelenggarakan koordinasi dan menjalin kerjasama untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan, dan meningkatkan pengawasan dan pengamanan pal batas dan kelestarian hutan serta hasil hutan,
-       Melaksanakan pengamanan hutan dengan melibatkan mesyarakat pihak terkait secara luas,
-       Melaksanakan penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak perussakan hutan,
-       Menyusun rencana dan melaksanakan operasi pengamanan hutan dari perambah dan penebang hutan tanpa izin,
-       Menyusun bahan dan melaksanakan pelatihan peningkatan keterampilan Polisi Khusus Kehutanan (POLHUT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
-       Memberi bimbingan dan pembinaan pada Polisi Khusus Kehutanan/ Jagawana dalam upaya penanganan kawasan hutan,
-       Melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan terhadap pelanggaran kejahatan di bidang kehutanan,
-       Memberikan laporan hasil pengamanan secara jujur, terbuka dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan pejabat terkait, dan
b.    Seksi Hukum dan Perundang-Undang mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja bidang tugas,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dalam memberikan pertimbangan hukum di bidang kehutanan,
-       Melaksanakan penelaahan hukum dan pengawasan terhadap kasus-kasus pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan,
-       Menyusun konsep peraturan daerah/produk hukum daerah kabupaten di bidang kehutanan,
-       Memberikan pertimbangan hukum terhadap produk hukum bidang kehutanan yang akan di terbitkan,
-       Melaksanakan koordinasikan tindak lanjut perkara pidana/perdata bidang kehutanan,
-       Melaksanakan kehutananisasi perundangan-undang atas produk hukum yang baru pada internal dinas,
-       Menyusun data pembaruan produk hukum dan perundang-undangan,
-       Melaksanakan penyajian produk hukum dan perundan-undang di bidang kehutanan,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya,
c.    Seksi Pembinaan Flora/Fauna dan Pengendalian Hama/Penyakit mempunyai tugas
-       Menyusun rencana kerja di bidang pembinaan flora/fauna dan pengendalian hama/penyakit,
-       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan perlindungan flora/fauna,
-       Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan flora/fauna,
-       Menyusun rencana pembinaan dan pengawasan peredaran flora dan fauna,
-       Melaksanakan penertiban peredaran flora dan fauna lintas kabupaten,
-       Menyusun bahan kebijakan teknis dan prosedur, tata cara perizinan penangkaran, pemanfaatan dan pengangkutan satwa liar yang tidak di lindungi undang-undang lintas kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,
-       Melaksanakan perlindungan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dan di lindungi undang-undang, serta pengawasn terhadap kegiatan perbaruan flora dan fauna,
-       Menyusun konsep rencana pengendalian hama dan pnyakit hutan alam hutan tanaman,
-       Melaksana bimbingan dan monitoring pengendalian hama dan penyakit yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HAIUPHHK) pada Hutan Tanaman serta Hutan Rakyat,
-       Melaksanakan pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan bahan kimia untuk pemberantaasan hama penyakit,
-       Melaksanakan pengembangan peran serta masyarakat dalam pelestarian flora/fauna, dan melaksanakan pengembangkan jaringan kerja dan kemitraan pembinaan flora/fauna,
-       Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama dan penyakit secara terpadu, serrta pemberian bantuan khusus penanggulangan satwa liar yang menjadi hama,
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
E.       Tata Kerja Dinas Kehutanan
1.             Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas dan Pimpinan  Satuan Organisasi serta kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Dinas Daerah.
2.             Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.             Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berjenjang.
F.       Visi dan Misi Dinas Kehutanan Dinas Kehutanan
Dalam menyusun Visi Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas tidak terlepas dari Visi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ada dalam Rencana Pembanguan jangka menengah, dimana yang menjadi visi Kabupaten Musi Rawas untuk jangka lima tahun yang akan datang adalah sebagai berikut: “Terwujudnya bumi agropolitan dan kawasan pertambangan menuju Musi Rawas Darussalam”. Untuk mewujudkan Visi tersebut sub sektor kehutan sebagai salah satu sektor agraris merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian visi tersebut, untuk itu Visi Dinas Kehutanan kabupaten Musi Rawas dalah sebagai berikut: “Terwujudnya optimalisasi manfaat sumber daya hutan”. Pengertian visi tersebut adalah
1.             Sumber Daya Hutan merupakan sumber daya yang potensial bagi pembangunan wilayah di Kabupaten Musi Rawas untuk itu perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin agar dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada didalam maupun sekitar kawasan hutan.
2.             Sumber Daya Hutan juga harus dapat memberikan fungsi sebagai penyanggah kehidupan masyarakat sekitarnya, baik secara ekologi, ekonomi dan sosial budaya dengan tetap menjamin dan menjaga kelestariannya terutama dalam mendukung dan menjaga terwujudnya wilayah agropolitan.
Adapun prioritas pencapaian visi dalam jangka menengah adalah sebagai berikut:
1.             Pengembangan Pertambangan dan Lingkungan,
2.             Pengutan Investasi dan Daya Saing,
3.             Penataan Kepemerintahan dan SDM.
Adapun Misi Dinas Kehutanan yang telah disesuaikan dengan misi Pemerintah Daerah kabupaten Musi Rwas adalah sebagai berikut:
1.             Pemantapan Kawasan dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Lahan,
2.             Rehabilitasi Sumber Daya Hutan dan Lahan,
3.             Perlindungan dan konservasi sumber Daya Hutan dan Lahan,
4.             Pengelolaan dan Pembangunan Kehutanan dengan melibatkan peran serta masyarakat.









BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Pengertian Inventarisasi dan Tata Guna Hutan (Intag)
Inventarisasi hutan adalah salah satu ilmu kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran potensi hutan. Metode penaksiran adalah cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen dari suatu obyek yang menjadi sasaran pengamatan untuk mengetahui sifat- sifat dari obyek yang bersangkutan.
Potensi hutan adalah nilai kekayaan yang terkandung dalam suatu lahan hutan, baik yang secara nyata ada pada saat pengamatan maupun prakiraan pengembangan/pertumbuhannya pada masa mendatang.Potensi hutan meliputi potensi fisik dan potensi hayati (biologis).Potensi fisik terkait dengan kondisi tanah, kondisi iklim dan kondisi topografi lahan hutan. Sedang potensi hayati meliputi stuktur dan komposisi  vegetasi (khususnya  pohon), serta diversitas dan jumlah satwa dalam lahan hutan yang bersangkutan.
Sebagai cabang ilmu, inventarisasi hutan dapat didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dari suatu lahan hutan untuk mengetahui sifat-sifat dan / atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang bersangkutan.
B.       Peranan Inventarisasi Hutan
Berdasarkan pengertian Inventarisasi Hutan yang telah dipaparkan di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa “ Ilmu” Inventarisasi Hutan adalah suatu “cabang ilmu” yang membahas tentang teori dan metode  pendataan kekayaan berupa hutan. Dengan demikian peranan inventarisasi hutan adalah sama dengan peranan dari keberadaan atau ketersediaandata kekayaan hutan itu sendiri.
Kekayaan hutan akan mempunyai nilai jika dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kaitan dengan pemanfaatan inilah maka diperlukan data atau informasi yang menjadi dasar di dalam penyusunan rencana pemanfaatan termaksud.Tanpa adanya data yangcukup, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal mutu, maka adalah mustahil untuk menyusun suatu rencana yang dapat mendukung suatu pemanfaatan kekayaan berupa hutan secara optimum.
Sejalan dengan itu pula, pengumpulan informasi atau data harus mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi dan efektifitas.Efisiensi berarti informasi dimaksud harus mempunyai nilai manfaat yang jauh lebih besar daripada nilai pengorbanan tenaga, waktu dan biaya yang digunakan untuk mendapatkannya.Sedang efektif bermakna bahwa keberadaan atau ketersediaan data tersebut harus tepat waktu dan dapat menunjang pencapaian suatu tujuan tertentu secara tepat waktu pula.
Dengan demikian, peranan Inventarisasi Hutan dapat disebutkan sebagai berikut :
1.             Inventarisasi hutan berperan dalam penyiapan data yang akurat, melaluiupaya-upaya yang efisien dan efektif,
2.             Inventarisasi hutan berperan dalam menentukan tersusunnya rencanapemanfaatan kekayaan hutan  secara optimum,
3.             Inventarisasi hutan berperan sebagai suatu langkah awal yang sangatmenentukan dalam pendayagunaan sumberdaya hutan secara lestari.
C.       Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan
Kekayaan yang terdapat pada suatu lahan hutan tidak hanya dipengaruhi oleh keadaan hutan pada saat pengamatan (saat inventarisasi) dilakukan, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain. Faktor-faktor tersebut berperan dalam proses terciptanya keadaan hutan yang ada pada saat pengamatan dan juga kemungkinan akan terus mempengaruhi proses pertumbuhan/ perkembangan hutan tersebut pada masa mendatang.
Keseluruhan faktor-faktor tersebut merupakan elemen-elemen yang perlu diamati atau dicatat melalui inventarisasi hutan. Secara garis besar, elemen-elemen tersebut dapat digolongkan atas tiga kelompok, yaitu :
1.             Keadaan lahan hutan, yang antara lain meliputi jenis tanah, kondisi fisik, biologidan kimia  tanah, kondisi iklim, serta kondisi topografi. Faktor-faktor inilah yang telah, sedang dan akan terus mempengaruhi  kondisi pertumbuhan perkembangan vegetasi (khususnya pohon-pohon) yang ada pada suatu lahan hutan.
2.             Keadaan tegakan, antara lain meliputi: luas areal (yang produktif dan tidak produktif), struktur tegakan dan komposisi jenis, penyebaran kelas umur, penyebaran ukuran pohon, keadaan pertumbuhan, keadaan permudaan, kerapatan tegakan, penyebaran kelas bonita, dan keadaan tempat tumbuh.
3.             Keterangan yang bersangkut-paut dengan pemanfaatan, yang meliputi aksesibilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan, termasuk pola penggunaan lahan.
Pada uraian di atas, terlihat secara jelas bahwa cakupan bahasan inventarisasi hutantidak hanya terbatas pada masalah hutan atau pohon saja, tetapi juga meliputi sejumlah elemen-elemen yang telah, sedang dan akan mempengaruhi pertumbuhan atau perkembangan hutan yang bersangkutan.
Elemen tanah misalnya, akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sesuatu jenis pada sesuatu lahan tertentu. Demikian pula halnya dengan elemen iklim. Selanjutnya, pertumbuhan potensil yang merupakan hasil dari kedua elemen tersebut  akan menjadi dasar bagi pihak pengelola dan atau pengguna hutan dalam pemilihan dan penentuan jenis yang dapat dikembangkan, serta dalam penentuan dan pengaturan tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diterapkan.
Selanjutnya elemen aksesibilitas akan sangat mempengaruhi  dapat tidaknya nilai potensi hutan berubah menjadi nilai real, yang secara langsung akan mendukung peningkatan pendapatan pihak pengelola dan peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat yang terkait dengan pendayagunaan hutan yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan elemen kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan, tidak akan dapat dipisahkan dengan keberhasilan dan atau kegagalan upaya pengelolaan hutan.
Tingkat keakuratan data dan informasi dari keseluruhan elemen-elemen tersebut di atas akan menentukan lengkap tidaknya gambaran tentang potensi hutan (termasuk potensi pengembangan/perkembangannya) yang dapat diperoleh untuk melandasi penyusunan rencana pemanfaatan hutan yang bersangkutan.
Berdasarkan pada tujuannya dan penekanan elemen yang diamati, dikenal beberapa macam inventarisasi hutan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.             Inventarisasi Hutan  Nasional
2.             Inventarisasi Pendahuluan / Pengenalan
3.             Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Karya
4.             Inventarisasi untuk penyusunan Rencana Penebangan
5.             Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kehutanan
6.             Inventarisasi untuk Penaksiran Nilai Tegakan
7.             Inventarisasi untuk Penyusunan Tata Guna Lahan Hutan
8.             Inventarisasi untuk Pembangunan Hutan Rekreasi
9.             Inventarisasi untuk Pengelolaan Daerah Alisan Sungai (DAS)
Berdasarkan tujuan dari masing-masing inventarisasi tersebut di atas, maka dilakukan pengumpulan data tentang berbagai elemen dengan tingkat  keakuratan yang bervariasi.  Untuk tujuan tertentu, diperlukan informasi rinci tentang sesuatu elemen tertentu, sedang elemen lainnya dapat diabaikan.Untuk pendataan potensi hutan nasional, misalnya, diperlukan informasi tentang semua elemen, namun demikian informasi tersebut semuanya bersifat umum. Sebaliknya pada inventarisasi untuk penyusunan rencana penebangan (rencana eksploitasi) diperlukan informasi-informasi rinci tentang kondisi topografi, kondisi prasarana dan sarana transportasi, serta volume atau potensi kayu dalam tegakan, sedang informasi tentang luas dapat bersifat umum dan malahan informasi tentang elemen-elemen riap, etat dan kondisi sosial ekonomi dapat diabaikan.
Berdasarkan elemen-elemen yang menjadi cakupan Inventarisasi Hutan dalam paparan di atas maka dapat pula dijelaskan bahwa Inventarisasi Hutan tidak dapat dipisahkan dengan cabang-cabang ilmu yang lain. Hubungan antara Inventarisasi Hutan dengan beberapa cabang ilmu, yang sekaligus dapat memberi gambaran tentang posisi Inventarisasi Hutan di dalam rumpun Ilmu-ilmu Kehutanan pada khususnya dan di dalam konteks ilmu pengetahuan secara keseluruhan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.             Perencanaan Hutan dan Manajemen Hutan: Inventarisasi Hutan dapat dikatakan sebagai ilmu yang mendukung peletakan dasar yang kuat bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatan hutan secara efisien dan efektif, serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari. Dapat juga dikatakan bahwa Inventarisasi Hutan adalah bagian dari dan sekaligus dasar bagi Ilmu Perencanaan Hutan dan Ilmu Manajemen Hutan.
2.             Silvikultur dan Ekologi: Inventarisasi Hutan dapat memfasilitasi tindakan-tindakan silvikultur guna mengakomodir kemampuan ekologis dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekologi sesuatu lahan. Dengan kata lain, Inventarisasi Hutan dapat mendukung pengambilan keputusan tentang tindakan-tindakan silvikultur yang tepat dan sesuai dengan kondisi ekologis lahan hutan.
3.             Ilmu Tanah dan Klimatologi: Inventarisasi Hutan juga mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam Ilmu Tanah dan Klimatologi, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data tentang kondisi tanah dan kondisi iklim yang dapat menunjang pertumbuhan atau perkembangan potensi hutan.
4.             Ilmu-ilmu  Sosial  Ekonomi: Inventarisasi Hutan mengakomodirmetode-metode yang dikembangkan dalam bidang sosial ekonomi khususnya yang bersangkut paut dengan metode pengumpulan informasi tentang hubungan antara masyarakat dengan hutan. Pada satu pihak, hubungan yang dimaksudkan berkenaan dengan upaya penigkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya-upaya pengelolaan hutan. Pada pihak lain hubungan tersebut juga meliputi upaya untuk meningkatkan peranan hutan dalam mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili di dalam dan di sekitar kawasan hutan, langsung ataupun tidak langsung.
5.             Matematika dan Statistika: Inventarisasi Hutan memanfaatkan teori dan metode Matematika dan Statistika, terutama yang bersangkut paut dengan teori dan metode penaksiran atau teori dan metode paramalan. Dalam kaitan dengan hal ini, Inventarisasi Hutan dapat dianggap sebagai salah satu cabang (atau mungkin ranting) dari Matematika Terapan. Penggunaan rumus-rumus matematikai, secara khusus banyak dijumpai dalam Growth Modeling dan Yield Simulation yang telah disebutkan sebelumnya sebagai sebuah ranting dari Ilmu Kehutanan atau suatu cabang dari Ilmu Inventarisasi Hutan.
BAB IV
URAIAN KEGIATAN
A.      Analisis Inventarisasi
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa cakupan Inventarisasi Hutan adalah cukup kompleks, sehingga sulit untuk dilaksanakan secara tuntas dalam waktu yang relatif terbatas.Sehubungan dengan itulah, maka dalam banyak hal inventarisasi hutan sering dilakukan dengan memberi penekanan pada aspek-aspek tertentu yang disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan inventarisasi yang ingin dicapai.
Dalam pengertian sempit Inventarisasi hutan dapat diartikan sebagai  penaksiran massa tegakan atau penaksiran volume kayu yang terdapat pada suatu lahan hutan. Pada pengertian ini, penekanan atau perhatian hanya diarahkan pada potensi kayu yang terdapat dalam hutan pada saat pelaksanaan pengamatan.
Dalam arti luas, ilmu inventarisasi hutan adalah ilmu yang membahas teori dan metode pengumpulan dan penggunaan data/informasi tentang keseluruhan elemen yang telah dipaparkan di atas, serta keterkaitan masing-masing elemen dengan potensi hutan.
B.       Pembahasan Uraian Laporan Kegiatan Prektek Kerja Lapangan
Selama melakukan praktek Kerja Lapangan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti, saya bertindak membantu pada bidang Inventaris dan Tata Guna Hutan (INTAG) yang tugasnya membantu membantu sagala yang berhungan dengan pemetaan hutan, pembuatan surat keluar, pembuatan undangan, membuat balasan surat masuk, serta pengagendaan surat keluar dan surat masuk. Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu Dinas Kehutanan yang terdapat di Muara Beliti yang sudah dinilai baik pada pemerintahan.
1.             Minggu Pertama ( 03 Februari s/d 07 Februari 2013 )
Senin, 03 Februari 2014, merupakan hari pertama Praktek Kerja Lapangan, yaitu pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti yang dimulai dengan diserahkan secara resmi oleh pihak STIE-MURA kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Dinas Kehutanan mengenai pembagian tugas kerja dan menaati peraturan yang ada di Dinas Kehutanan tersebut dan setiap mahasiswa mendapat tugas masing-masing di setiap sub bidang.
Selasa, 04 Februari 2014, saya mulai kegiatan dengan apel pagi lalu belajar untuk mengagendakan surat masuk dan surat keluar. Kemudian saya meminta tanda tangan sebagai tanda bukti terima undangan dari seketariat daerah. Dan kemudian mengagendakan surat masuk dari BPKH wilayah II.
Rabu, 05 Februari 2014, saya melanjutkan hari ketiga saya PKL. Dihari ini saya mengikuti apel pagi lalu mengerjakan tugas saya yaitu membuat evaluasi kenerja bidang pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti. Dan kemudian dilanjutkan dengan membuat surat balasan dari Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan wilayah II.
Kamis, 06Februari 2014,saya mengikuti apel pagi kemudian membuat surat balasan dari direktur Reskrimsus Polda Sumsel mengenai Plotting Titik Koordinat, danmengagendakan surat keluar. Kemudian dilanjutkan dengan penomoran surat keluar dari Kepala Dinas ke bidang Intag
Jum’at, 07Februari 2014, saya mengikuti apel pagi dan memulaikan tugas yang pertama dengan mengagendakan surat masuk.Dan dilanjutkan dengan penataan kearsipan surat-surat masuk dari Kepala Dinas ke dalam map gobi yang tersedia dilemari arsip bidang Intag
2.             Minggu Kedua ( 10 Februari s/d 14 Februari 2014 )
Senin, 10 Februari 2014, merupakan minggu kedua PKL. Kami mengikuti apel pagi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab). Dilanjutkan dengan mengagendakansuratmasuk dari sekda dansuratkeluar.Kemudianmembuat surat undangan mengenai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan PT. MHP. Dan dilanjutkan mengantar surat keluar kepada Kepala Dinas serta meminta tanda tangan Kepala Dinas. Kegiatan dilanjutkan dengan meminta penomoran surat keluar ke bagian sekretariat.
Selasa, 11 Februari 2014, kami mengikutiapelpagidandilanjutkan dengan mengagendakan surat masuk dan kemudian mengedarkan dan mengumumkan surat undangan yang berisi tentang pelaksanaan upacara bulanan yang harus di hadiri setiap karyawan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas di lapangan Pemerintah Kabupaten.
Rabu, 12 Februari 2014, kami mengikuti apel pagi seperti biasa, dilanjutkan dengan pengagendaan surat masuk dari Kementrian Kehutanan RI, kemudian menyusun kwitansi perhitungan SPPD rampung bulanan dan membuat buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek.
Kamis, 13 Februari 2014, kami mengikuti apel pagi seperti biasa, dilanjutkan membagikan E-KTP. Dan melalukan apel siang untuk mengakhiri kegiatan.
Jum’at, 14 Februari 2014, kami melaksanakansenamkesehatanjasmani (SKJ). Kemudian mengagendakan surat masuk dan dilanjutkan dengan penataan kearsipan surat-surat masuk dari kepala dinas ke dalam map gobi yang tersedia di lemari arsip bidang Intag.
3.             Minggu Ketiga ( 17 Februari s/d 21Februari 2014 )
Senin, 17 Februari 2014, mengikuti upacara. Dilanjutkan dengan membuat surat balasan dan mengagendakan surat masuk.
Selasa, 18 Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Kemudian memulai kegiatan dengan menyusun nota pencairan dana dan dilanjutkan dengan menyusun SPJ bulan November.
Rabu, 19 Febuari 2014, mengikuti apel pagi. Memberi penomoran pada surat dan dilanjutkan dengan menyusun SPJ bulan Desember.
Kamis, 20 Febuari 2014, mengikuti apel pagi. Kegiatan dilanjutkan dengan mengagendakan surat masuk dari Menteri Kehutanan RI dan kemudian menyusun NPD.
Jumat, 21 Febuari 2014, kami mengikuti SKJ dan kemudian melanjutkan kegiatan dikantor dengan memulai mengagendakan surat dan membuat desposisi surat.
4.             Minggu Keempat ( 24 Februari s/d 28 Februari 2014 )
Senin, 24 Febuari 2014, merupakan minggu ketiga kami PKL. Kami mengikuti apel pagi seperti biasa. Kemudian dilanjutkan dengan mengagendakan surat masuk dan memberi penomoran pada surat.
Selasa, 25 Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Dan dilanjutkan dengan membuat surat balasan kemedian memberi penomoran pada SK.
Rabu, 26 Febuari 2014, kemi mengikuti apel pagi. Kemudian mengagendakan surat masuk dan dilanjutkan mengikuti rapat MHP yang dilaksanakan oleh bidang Intag.
Kamis, 27 Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Kemudian mengagendakan surat masuk dan membuat surat undangan.
Jumat, 28 Febuari 2014, merupakan hari terakhir kami PKL. Kemi mengikuti SKJ. Kemudian mengagendakan surat masuk dan dilanjutkan dengan penarikan mahasiswa PKL dari Dinas Kehutanan oleh Dosen Pembimbing.





BAB V
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Laporan Praktek Kerja Lapangan ini merupakan bentuk penyampaian data dan informasi selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dalam suatu organisasi. Laporan ini memuat seluruh informasi yang berkaitan dalam bidang sekretariat, dimana   Sekertariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta penyusunan perencanaan dan pengendalian bidang kehutanan.
Pada akhir laporan ini dapat kami simpulkan bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Musi Rawas melalui Sekretaris Daerah.
Setelah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 20 hari pada Dinas Kehutanan Musi Rawas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.             Dinas Kehutanan Musi Rawas adalah dinas yang bergerak pada bidang pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan, pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan hutan.
2.             Kinerja karyawan Dinas Kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas sangat berperan, sehingga para pegawai dapat melaksanakan program kerja yang profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kepegawaian secara baik, efektif dan efisien.
3.             Peranan pimpinan dalam meningkatkan kinerja karyawan adalah dengan cara memberikan pembinaan terhadap bawahan sebagai pekerja dalam suatu organisasi, diantaranya pembinaan mental dan pembinaan keahlian.
B.       Saran
Sangat disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna menyajikan laporan yang diinginkan tapi paling tidak kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam menghimpun data yang diperlukan dan menyajikannya berdasarkan fakta-fakta yang ada, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran yang dapat menyempurnakan laporan ini dan bersifat membangun.
Berdasarkan dari hasil kesimpulan di atas, penulis menyampaikan saran yang mungkin dapat membangun bagi Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas dalam hal supaya dapat meningkatkan kinerja pada seluruh karyawan di Dinas Kehutanan Kabupaten musi Rawas Muara Beliti sehingga dapat memberi kontribusi yang baik untuk kemajuan organisasi.
Seorang atasan atau pemimpin sangat berperan atas kinerja karyawan sehingga apa yang menjadi tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan yang di inginkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya saya mengucapkan terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA

Ernawati, ursula. 2012. Pedoman Lengkap Kesekretarisan. Jakarta: Graha Ilmu
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi. Buku Pedoman Penulisan Laporan Praktek Kerja lapangan. STIE-MURA Lubuklinggau 2014
http://rasmannur.blogspot.com/2013/02/arti-sekretaris-dan-kesekretariatan.html
http://adminity.blogspot.com/2013/02/1.html
Nuraida, Ida SE. Manajemen Administrasi Perkantoran. Cetakan Pertama Yogyakarta: Kanisus
Abdullah, Rozali. 1996.Hukum Kepegawaian. Jakarta: CV. Rajawali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar