BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Dalammelaksanakanpraktekkerjalapangan
(PKL) merupakansalahsatubentukkegiatanmahasiswa yang dilakukandalamlingkunganDinas KehutananKabupaten MusiRawas Muara Beliti, untukmelengkapimatakuliah
di kampus STIE-MURA
pada semester VI (Enam), PraktekKerjaLapangan (PKL) inimerupakansalahsatu
Program STIE-MURA
untukmenempuh Program Strata satu (S1),
seiringdenganpesatnyaperkembanganteknologiserta keahlian dan kecerdasan para akuntan atau
bendaharawan di perusahaan dalam membuat laporan keuanagan sangatlah membatu
manajer dalam mengambil keputusan dan melihat kondisi keuangan perusahaannya. Terlebihlagi
di Dinas KehutananMusiRawasseorang akuntan sangatlah dibutuhkan dalam pembuatan laporan keuangan.
Perguruantinggiadalahsatuanpendidikanpenyelenggaraanpendidikantinggi.Pesertadidikperguruantinggidisebutmahasiswa,
sedangkantenagapendidikperguruantinggidisebutdosen.Menurutjenisnyaperguruantinggidibagimenjadi 2, yaitu :
1.
Perguruantingginegeriadalahperguruantinggi yang
pengelolaandanregulasinyadilakukanoleh Negara.
2.
Perguruantinggiswastaadalahperguruantinggi yang
pengelolaandanrugulasinyadilakukanolehswasta.
Di Indonesia, perguruantinggidapatberbentukakademi, institute, politekniksekolahtinggidanuniversitas.Perguruantinggidapatmenyelenggarakanpendidikanakademik, profesi, danvokasidengan program pendidikan diploma
(D1, D2, D3, D4) sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), danspesialis.
Berdasarkanundang-undang yang berlaku, setiapperguruantinggi
di Indonesia harusmemilikiBadanHukumPendidikan yang berfungsimemberikanpelayanan
yang adildanbermutukepadapesertadidik, berprinsipnirlaba,
dandapatmengeloladanasecaramandiriuntukmemajukanpendidikannasional.
PraktekKerjaLapanganadalahsalahsatubentukemplementasisecarasistematisdansinkronantara
program pendidikandiperguruantinggidengan program penguasaankeahlian yang
diperolehmelaluikegiatankerjasecaralangsungdiduniakerja,untukmencapaitingkatkeahliantertentudanmemberikankeuntunganpadapelaksaanitusendiri.Karenakeahlian yang tidakdiajarkan
di PerguruanTinggibisadidapatdiduniausahaatauinstasi-instasiterkait,
sehinggadenganadanyaPraktekKerjaLapangandapatmeningkatkanmutudanrelevensiPendidikanPerguruanTinggi
yang dapatdiarahkanuntukmengembangkansuatusistem yang
bagusantaraduniapendidikandanduniakerja / usaha.
PraktekKerjaLapanganmerupakankewajiban yang
diberikanolehbagianAkademikSekolahTinggiIlmuEkonomikepadamahasiswasebagaisyaratkelulusan.Olehkerenaitu,
sebagaiusahamemenuhikewajibantersebut, mahasiswamemilihDinas Kehutan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti sebagaitempatpelaksanaantersebut
yang dimulaisejaktanggal 03Februarisampaidengan
28 Februari 2014.
B.
Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Kegiatan
Praktek Kerja Lapangan yang telah dilaksanakan untuk setiapmahasiswa/i
merupakan program keahlian yang tentunya mempunyai tujuan yang telah direncanakan
dan diharapkan dapat tercapai serta sebagai salah satu syarat tugas akhir
perkulihan dan sebagai kegiatan mahasiswa/i terkait untuk mencari pengalaman
kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
Adapun
tujuan penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan adalah untuk:
1.
Menghasilkan
tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan, dan
etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
2.
Memperkokoh
Link and Match antara dunia pendidikan dengan dunia kerja.
3.
Meningkatakanefisiensi proses
pendidikandanpelatihan-pelatihantenagakerja yang berkualitas dan profesional.
4.
Memberikan
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian proses
pendidikan.
5.
Membekali
mahasiswa/i dengan pengalaman-pengalaman yang sebenarnya di dalam dunia kerja,
sebagai persiapan guna menyesuaikan diri dengan dunia kerja dan masyarakat.
6.
Meningkatkan
rasa percaya dirinya, dalam memecahkan berbagai masalah atau kesulitan yang
ditemuinya.
7.
Merealisasikan
pengetahuan yang didapat dari sekolah tinggi dengan pekerjaan
yang sebenarnya di perusahaan.
8.
Memperluas
pandangan dan wawasan mahasiswa/i terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada di
bidang bersangkutan dan di tempat praktek dengan segala persyaratan.
C.
Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan memberikan manfaat dan memberi arti penting, antara lain
:
1.
Bagi Mahasiswa
Dengan
diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi mahasiswa
sebagai pelaksana. Adapun manfaat yang dapat
diperoleh adalah sebagai berikut :
a. Memperkenalkan secara langsung kepada
mahasiswa/i situasi dunia kerja agar nanti dapat membedakan antara dunia kerja
dan dunia pendidikan,
b. Mempelajari perilaku dan keahlian baru
serta mempelajari bentuk kerja secara tim maupun sendiri,
c. Persiapan karir kerja dan menambah
pengalaman kerja,
d. Sebagai pertimbangan bagi penulis yang
akan melalukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kepemerintahan.
2.
Bagi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas
Dengan
diadakannya kegiatan ini oleh kampus sebagai tempat pendidikan yang mampu
menyiapkan calon-calon tenaga kerja profesional. Manfaat tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Meningkatkan kurikulum tepat guna sehingga
mampu mencapai standar mutu pendidikan,
b. Menambah hubungan kerjasama antara Kampus
dan Instansi terkait
c. Meningkatkan profesionalitas dan
memperluas wawasan serta menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
mahasiswa/i dalam menerapkan ilmunya,
d. Mendorong kemajuan alumni dimasa yang akan
datang.
3.
Bagi
tempat PKL (Dinas Kehutanan
Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti)
Laporan ini
dapat dijadikan sebagai motivasi kerja bagi karyawan-karyawati Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara
Beliti untuk lebih
meningkatkan cara kerja dalam memberikan pelayanan kepada klien, sehingga tercapainya program kerja dibidang sosial kemasyarakatan.
D.
Metode Pengumpulan Data
Mahasiswa yang melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) di Dinas
Kehutanan Kabupaten Musi Rawas untuk
melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber.
1.
Observasi
Dengan mengambil data langsung dari
kantorDinas
Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui bagian kepegawaian, dan tanya jawab karyawan kantor.
2.
Download
Sebagai salah satu sarana untuk mencari
Informasi yang berguna sebagai landasan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
3.
Studi Pustaka
Dengan membaca buku-buku serta karya
tulis yang sudah ada sebagai landasan teori untuk laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini.
E.
Waktu dan Tempat
1.
Waktu
Mahasiswa yang melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) Pada Dinas
Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, mahasiswa tersebut mentaati Tata
Tertib yang diberlakukan di Dinas
kehutanan Kabupaten Musi Rawas, yaitu masuk kerja jam 07.30
Wib memakai pakaian sopan dan rapi dan pulang kerja jam 16.00 Wib selama (19) hari terhitung dari tanggal 3 Febuari 2014s/d28Febuari 2014.
2.
Tempat
Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan pada Dinas Kehutanan
Musi Rawas yang mana Dinas Kehutanan
tersebut
beralamatkan
di Komplek Perkantoran Pemda Musi Rawas Jln. Sulaiman Amin Muara Beliti Sumetera Selatan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.
Sejarah Singkat Dinas Kehutanan
Pembentukan Dinas Kehutanan
di Kabupaten Musi Rawas pada awalnya berasal dari pembentukan Dinas Perhutanan
dan Konservasi Tanah yaitu berdasarkan surat
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 52 TAHUN 1994 dan Nomor 230/Kpts-ii tentang Penyelanggaran
Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Daerah Tingkat II.
Dalam Perkembang
selanjutnya sasuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 telah
mengatur penyerahan kewenangan di bidang Kehutanan yang lebih besar kepada
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan adanya beberapa urusan
tambahan untuk penyelanggaraan
urusan dibidang Kehutanan, maka dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 1999.
Dengan
terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pemerintah Daerah dan Peraturan
pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tenteng kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten mempunyai kelulusan
untuk mengaturorganisasinya sendiri sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka
dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 tahun2001
dalam menunjang pembangunan bidang Kehutanan di daerah Kehutanan
Kabupaten Musi Rawas.
B.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan
Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas dibidang kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
1.
Tugas
Dinas Kehutanan
a. Dinas kehutanan mempunyai melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan.
b. Dinas kehutan dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggungajawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah
2.
Fungsi
Dinas Kehutanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
diatas Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan bidang kehutanan
b. Perumusan kebijakan teknis bidang
kehutanan
c. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum bidang kehutanan
d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan
fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang rehalibitasi dan pengelolaan hutan,
sarana dan prasarana kehutanan, perlindungan dan pengamanan hutan, serta
produksi dan bina usaha kehutanan
e. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas
Kehutanan
f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan teknis
Dinas Kehutanan
C.
Stuktur Dinas Kehutanan
D.
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Kehutanan
Dinas
kehutanan terdiri atas Sekretariat yang membawakan Sub bagian – Sub bagian, dan
Bidang yang masing-masing Bidang membawakan Seksi-Seksi serta kelompok jabatan
fungsional.
1.
Sekretariat
Sekertariatmempunyai tugas menyelenggarakan urusan
umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta penyusunan
perencanaan dan pengendalian bidang kehutanan.
Untuk
meleksanakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelengaraan penyusunan perencanaan
Dinas Kehutanan,
- Pengelolaan administrasi perkantoran,
administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian,
- Pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan
serta keprotokolan dan hubungan masyarakat,
- Peleksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan
perpustakaan dinas,
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja Dinas Kehutanan,
- Pembinaan pelaksanaan tugas kelompok
jabatan fungsional,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
a. Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas:
- Menyususun rencana kerja kegiatan umum dan
kepegawaian,
- Melaksanaka urusan umum dan pengelolaan
administrasi kepegawaian,
- Melaksanakan pengelolaan adminstrasi
perkantoran, kearsipan dan peerpustakaan,
- Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan
masyarakat penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi,
- Melaksanakan urusan rumah tangga,
ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja,
- Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan,
penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian,
- Melaksanakan penyiapan pegawai untuk
mengikuti pendidikan atau pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional,
- Melaksanakan penyiapan bahan standar
kopetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional,
- Melakukan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang dan tugasnya,
b. Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan
mempunyai tugas
- Menyusun rencana kegiatan penyelengaraan
administrasi keuangan dan perlengkapan,
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan dinas,
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
perlengkapan dinas,
- Melaksanakan kegiatan perbendaharaan,
verifikasi dan pembukuan keuangan,
- Melaksanakan penyusunan pelaporan
realisasi keuangan, laporan keuangan secara berkala dan laporan keuangan akhir
tahun,
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan
kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya,
- Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan
pengadaan sarana dan prasarana dulingkungan dinas,
- Melaksanakan pengurusan pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris,
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan dinas,
c. Sub bagian Perencanaan dan pengendalian
mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan program dan kegiatan
dinas,
- Menyusun rencana kerja dan anggaran serta
dokumen pelaksanaan anggaran,
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi
dinas,
- Menyiapkan bahan koordinasi, pengendalian
dan fasilitasi dalam perencanaan penyusunan program dan kegiatan dinas,
- Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan
program dan kegiatan dinas,
- Meleksanakan pengolahan data dalam
penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas,
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
masinng-masing unit kerja dinas,
- Menyiapkan bahan pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan dinas,
- Menyusun laporan capaian kinerja dan
ikhtisar realisasi kinerja dinas,
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan dinas, dan
2.
Bidang
Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
Bidang
inventarisasi dan tata guna hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan,
pengelolaan database dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan
hutan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang inventarisasi tata guna
hutan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan bidang
inventarisasi dan tata guna hutan,
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan
informasi kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan hutan,
- Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan
inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database
dan informasi kehutanan, serta pengukuhan dan pennatagunaan hutan,
- Pembinaan dalam pelaksanaan inventarisasi,
pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database dan informasi
kehutanan, serta pengukuhan dan penatagunaan hutan,
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan, pengelolaan database
dan informasi kehutaan, serta pengukuhan dan penatagunaan,
a. Seksi Inventarisasi, Pengukuran dan
Pemetaan mempunyai tugas
- Menyusun rencanana kerja di bidang
inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan perpetaan,
- Menyusun konsep pedoman pelaksanaan
inventarisasi sumber daya hutan,
- Menyusun rencana dan melaksanakan
inventarisasi sumber daya hutan secara teristis
maupun pengindraan jauh,
- Menyusun konsep pedoman pengolahan dan
penyajian hasil inventarisasi sumber daya hutan,
- Menyusun konsep pedoman pemberian
bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi sumber daya hutan,
- Melaksanakan pemeriksaan hutan atas
pelaksanaan cruising lapangan dan
menyusun laporan,
- Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi
perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dari dalam kawasan hutan,
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pengukuran dan perpetaan,
- Menyiapkan bahan pemetaan dan perencanaan
pemetaan areal bekas Hak Pengasuh Hutan (HPH),
- Memberi pertimbangan teknis/rekomendasi
dan/atau perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu diluar kawasan
hutan,
- Memberikan bimbingan teknis perencanaan
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelopran pelaksanaan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan sumber daya hutan,
dan
b. Seksi Data Base dan Informasi Kehutanan
mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang
pengelolaan data dan informasi kehutan,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kehutanan,
- Menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan
fasilitas dalam penyajian data dan informasi kehutanan,
- Melaksanakan pengelolaan data base
kehutanan yang terpadu,
- Melaksanakan pengembangan sistem informasi
kehutanan spatial non spatial,
- Melaksanakan pengumpulan data kehutanan
dan inventarisasi pelaksanaan pembangunan bidang kehutanan,
- Membuat peta kerja wilayah pengelolaan
hutan dan pembuatan pete tematik,
- Menyusun dan menyajikan dat sistematik
kehutanan,
- Melaksanakan pelayanan data dan informasi
boidang kehutanan,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pengeloalaan data dan informasi kehutanan, dan
c. Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan
mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja bidang pengukuhan
dan penatagunaan hutan,
- Penyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan pengukuhan dan penatagunaan hutan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan pelaksanaan pengukuhan dan penatagunaan hutan,
- Menyiapkan bahan penunjukan dan penetapan
kawasan hutan,
- Meenyiapkan bahan penatagunaan kawasan
hutan, perubahan status dan fungsi hutan,
- Menyiapkan bahan tukar menukar dan pinjam
pakai kawasan hutan serta peruntukan
kawasan hutan,
- Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi
dalam pengelolaan, pemungutan dan pemanfaatan kawasan huatan,
- Menyusun konsep pedoman pelaksanaan dan
melaksanakan tata batas hutan, rekonstruksi, penataan batas kawasan hutan dan
pemetaan hutan,
- Melaksanakan tata batas hutan,
rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan penatagunaan hutan, dan
3.
Bidang
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Bidang
Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta
monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai.
Untuk
melaksnakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan bidang
rehabilitasi hutan dan lahan,
- Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi
hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi Daerah
Aliran Sungai (DAS),
- Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan
rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan
evauasi daerah aliran sungai,
- Penyelengaraan rehabilitasi hutan,
reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring dan evaluasi daerah aliran
sungai,
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi hutan, reklamasi dan penghijauan hutan, serta monitoring
dan evaluasi daerah aliran sungai,
a. Seksi Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang
rehabilitasi hutan,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan rehabilitasi hutan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan,
- Menyusun konsep pedoman dan petunjuk
teknis pelaksanaan rehabilitasi hutan produksi dan hutan lindung,
- Melaksanakan rehabilitasi hutan dalam
upaya memulihkan, mempertahankan daya dukung dan produktifitas lahan,
- Menyusun konsep pedoman pengembangan
benih/bibit tanaman hutan,
- Melaksanakan pengawasan pengembangan dan
peredaran benih/bibit tanaman hutan,
- Menyususn konsep pedoman pengembangan
aneka usaha kehutanan, dan pengurusan Hutan Kemasyarakatan (HKm),
- Melaksanakan pengembangan lebah madu dan
pesuteraan alam,
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis,
pengantauan evaluasi dan pelaporanpelaksanaan rehabilitasi hutan dan hutan
kemasyarakatan serta aneka usaha kehutanan, dan
b. Seksi Reklamasi dan Penghijauan mempunyai
tugas
- Menyusun rencana kerja dibidang reklamasi
dan penghijauan,
- Menyusun bahan perumussan kebijakan teknis
dalam pelaksanaan reklamasi dan penghijauan hutan,
- Menyusun bahan koordinasi dan fasilitas
dalam pelaksanaan reklamasi dan penghijauan hutan,
- Menyusun konsep pedoman dan pelaksanaan
pengembangan hutan rakyat,
- Menyiapkan rancangan teknis, inventarisasi
potensi dan pengembangan hutan rakyat,
- Melaksanakan kegiatan penghijauan hutan,
- Melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan
dan pengendalian pengembangan hutan rakyat, serta pendampingan kelompok usaha
perhutanan rakyat,
- Menyusun konsep pedoman reklamasi hutan,
lahan, areal, bekas tambang dan bencana alam,
- Melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan dan reklamasi hutan, lahan, areal bekas tambang
dan bencana alam,
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan penghijauan, dan
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi DAS,
mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja dibidang monitoring
dan evaluasi DAS,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
- Menyusun konsep pedoman konversi tanah,
monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai,
- Menyusun konsep pedoman pemantauan dan
evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai,
- Melaksanakan bimbingan pelaksanaan
konversi tanah, DAM pengendalian, pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan
Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM), dan Unit Percontohan Usaha pelestarian sumber
daya alam (UP-UPSA),
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan dan Konvervasi Tanah (RLKT),
- Melaksanakan pembinaan pengelolaan daerah
aliran sungai,
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
daerah aliran sungai,
- Menyusun konsep kriteria karakteristik
DAS/sub DAS,
- Menyiapkan konsep penetapan urutan
prioritas DAS/sub DAS,
4.
Bidang
Bina Produksi Hasil Hutan
Bidang Bina
Produksi Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
teknis pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan.
Untuk
melaksanaka tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Produksi Hasil
Hutan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan bidang
bina produksi hasil hutan,
- Perumusan kebijskan teknis pengujian hasil
hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan,
- Pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanakan
pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hutan,
- Penyelenggaraan pengujian hasil hutan,
pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan,
- Penngendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pengujian hasil hutan, pemanfaatan hutan, dan peredaran hasil hutan
a. Seksi Iuran dan Pengujian Hasil Hutan
mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja bidang iuran dan
pengujian hasil hutan,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
penetapan tarif pungutan dan pengujiab hasil hutan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan pengujian hasil hutan,
- Menyusun penyesuaian perhitungan tarif dan
petunjuk pelaksanaan penetapan tarif pungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
- Melaksanakan bimbingan teknis yang
berkaiatan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang meliputi : tarif
Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), tarif Iuran Usaha Ijin
Pemanfaatan Hasil Hutan (IUIPHH), sumbangan pihak ketiga, dan retribusi,
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan PNBP, yang meliputi : tarif PSDH, dana reboisasi, IUIPHH, sumbangan
pihak ketiga, dan retribusi,
- Melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi
surat perhitungan tahunan pemungutan/pembayaran dan penyetoran PNBP yang
meliputi : tarif PSDH, dana reboisasi, tarif IUIPHH, sumbangan pihak ketiga,
dan retribusi,
- Melaksanakan pemberian sanksi administrasi
yang berkaitan dengan PNPB dalam menyelenggarakan tata usaha kehutanan,
- Melaksankan bimbingan teknis dan pelatihan
kepda tenaga teknis pengujian dan pengukuran hasil hutan,
- Melaksanakan pembinaan dan evaluasi
kinerja tenaga teknis pengujian dan pengukuran hasil hutan,
- Melaksanakan penyusunan laporan yang
berkaitan dengan PNPB dan hasil pengujian dan pengukuran hasil hutan,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
b. Seksi Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang
pemanfaatan hasil hutan,
- Menyusun bahan perumusan kebijkan teknis
bina usaha dan pemanfaatan hasil hutan,
- Menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan
fasilitasi dalam pelaksanan bina usaha dan pemanfaatan hasil hutan,
- Menyelenggarakan sistem informasi passar
komoditas kehutanan,
- Melaksanakan bimbingan teknis yang
berkaitann dengan: penataan dan pemanfaatan hutan produksi, kegiatan teknis
pengolahan hasil hutan, pengendalian industri pengolahan hasil hutan, pemasaran
produk industri pengolahan hasil hutan, dan pengembangan kelembagaan usaha
kecil dan menengah,
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi,
mengendalikan dan melaporkan yang berkaitan dengan : penataan dan pemanfaatan hutan produksi, kegiatan
teknis pengolahan hasil hutan, pengendalian industri pengolahan hasil hutan,
pemasaran hasil produk industri pengolahan hasil hutan, dan pengembangan
kelembagaan usaha kecil dan menengah,
- Melkasanakan stock opname terdahap hasil
produksi kayu dan bukan kayu,
- Melaksanakan bimbingan dan pengawasan
peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan pengusahaan hutan,
- Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
pemungutan dan pengukuran hasil hutan,
- Memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi
dalam pembuatan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBI),
- Membuat laporan atas perhitungan dan
rekapitulasi hasil produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
c. Seksi Peredaran Hasil Hutan mempunyai
tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang peredaran
hasil hutan,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pengendalian pengedaran hasil hutan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan pengendalian peredaran hasil hutan,
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan
peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu,
- Melaksanakan pengamanan dan legalitas
peredaran hasil hutan,
- Melaksanakan pendistribusian dokumen hasil
hutan,
- Melaksanakan penetapan sanksi administrasi
yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen,
- Melaksankan pengawasan dan penertiban
dalam pengadaan bahan baku untuk industri pgelolaan hasil hutan pada Industri
Primer Hasil Hutan (IPHH),
- Membuat laporan atas perhitungan dan
rekapitulasi pemakaian dokumen hasil hutan dan hasil produksi hasil hutan kayu
dan bukan kayu,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
5.
Bidang
Perlindungan Hutan
Bidang
perlindungan hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
pengamanan hutan, perlindunngan tanaman kehutanan, pertimbangan dan bantuan
hukum di bidang kehutanan.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas Bidang Perlindungan Hutan menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan bidang
pengamanan dan perlindungan hutan,
- Penyusunan perumusan kebijakan teknis
dalam pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan
bantuan hukum di bidang kehutanan,
- Pembinaan dan koordinasi dalam pengamanan
hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di
bidang kehutanan,
- Pelaksanaan koordinasi dengan UPT Dinas
Kehutanan dalam pelaksanaan pembinaan, pencegahan, dan pengendalian kebakaran
hutan,
- Penyelenggaraan pengamanan hutan,
perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan hukum di bidang
kehutanan,
- Pembinaan/membangun partisipasi masyarakat
serta pihak terkait dalam pengamanan dan perlindungan hutan,
- Penngendalian dan evaluasi pelaksanaan
pengamanan hutan, perlindungan flora dan fauna, serta pertimbangan dan bantuan
hukum di bidang kehutanan.
a. Seksi Pengamanan Hutan mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang
pengamanan hutan,
- Menyususn bahan perumusan kebijakan teknis
dalam pengamanan hutan,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksaan pengamanan hutan,
- Melaksanakan kegiatan penyidikan dan
menentukan tingkat kerawanan huatan dan penentuan langkah penangananya,
- Menyelenggarakan koordinasi dan menjalin
kerjasama untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan, dan meningkatkan
pengawasan dan pengamanan pal batas dan kelestarian hutan serta hasil hutan,
- Melaksanakan pengamanan hutan dengan
melibatkan mesyarakat pihak terkait secara luas,
- Melaksanakan penyuluhan kesadaran
masyarakat mengenai dampak perussakan hutan,
- Menyusun rencana dan melaksanakan operasi
pengamanan hutan dari perambah dan penebang hutan tanpa izin,
- Menyusun bahan dan melaksanakan pelatihan
peningkatan keterampilan Polisi Khusus Kehutanan (POLHUT) dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS),
- Memberi bimbingan dan pembinaan pada
Polisi Khusus Kehutanan/ Jagawana dalam upaya penanganan kawasan hutan,
- Melakukan penyelidikan, penyidikan dan
pemberkasan terhadap pelanggaran kejahatan di bidang kehutanan,
- Memberikan laporan hasil pengamanan secara
jujur, terbuka dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan pejabat terkait,
dan
b. Seksi Hukum dan Perundang-Undang mempunyai
tugas
- Menyusun rencana kerja bidang tugas,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
dalam memberikan pertimbangan hukum di bidang kehutanan,
- Melaksanakan penelaahan hukum dan
pengawasan terhadap kasus-kasus pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan
hasil hutan,
- Menyusun konsep peraturan daerah/produk
hukum daerah kabupaten di bidang kehutanan,
- Memberikan pertimbangan hukum terhadap
produk hukum bidang kehutanan yang akan di terbitkan,
- Melaksanakan koordinasikan tindak lanjut
perkara pidana/perdata bidang kehutanan,
- Melaksanakan kehutananisasi
perundangan-undang atas produk hukum yang baru pada internal dinas,
- Menyusun data pembaruan produk hukum dan
perundang-undangan,
- Melaksanakan penyajian produk hukum dan
perundan-undang di bidang kehutanan,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya,
c. Seksi Pembinaan Flora/Fauna dan
Pengendalian Hama/Penyakit mempunyai tugas
- Menyusun rencana kerja di bidang pembinaan
flora/fauna dan pengendalian hama/penyakit,
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
pembinaan dan perlindungan flora/fauna,
- Menyusun bahan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan perlindungan flora/fauna,
- Menyusun rencana pembinaan dan pengawasan
peredaran flora dan fauna,
- Melaksanakan penertiban peredaran flora
dan fauna lintas kabupaten,
- Menyusun bahan kebijakan teknis dan
prosedur, tata cara perizinan penangkaran, pemanfaatan dan pengangkutan satwa
liar yang tidak di lindungi undang-undang lintas kabupaten sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku,
- Melaksanakan perlindungan perlindungan
tumbuhan dan satwa liar yang tidak dan di lindungi undang-undang, serta
pengawasn terhadap kegiatan perbaruan flora dan fauna,
- Menyusun konsep rencana pengendalian hama
dan pnyakit hutan alam hutan tanaman,
- Melaksana bimbingan dan monitoring
pengendalian hama dan penyakit yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam dan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HAIUPHHK) pada Hutan Tanaman serta Hutan Rakyat,
- Melaksanakan pengawasan atas peredaran,
penyimpanan dan penggunaan bahan kimia untuk pemberantaasan hama penyakit,
- Melaksanakan pengembangan peran serta
masyarakat dalam pelestarian flora/fauna, dan melaksanakan pengembangkan
jaringan kerja dan kemitraan pembinaan flora/fauna,
- Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan
pengendalian hama dan penyakit secara terpadu, serrta pemberian bantuan khusus
penanggulangan satwa liar yang menjadi hama,
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya, dan
E.
Tata Kerja Dinas Kehutanan
1.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Dinas dan
Pimpinan Satuan Organisasi serta
kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Dinas Daerah.
2.
Setiap
Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing,
mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya, bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara
berjenjang.
F.
Visi dan Misi Dinas Kehutanan Dinas
Kehutanan
Dalam
menyusun Visi Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas tidak terlepas dari Visi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ada dalam Rencana Pembanguan jangka
menengah, dimana yang menjadi visi Kabupaten Musi Rawas untuk jangka lima tahun
yang akan datang adalah sebagai berikut: “Terwujudnya
bumi agropolitan dan kawasan pertambangan menuju Musi Rawas Darussalam”.
Untuk mewujudkan Visi tersebut sub sektor kehutan sebagai salah satu sektor
agraris merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat mendukung upaya
pencapaian visi tersebut, untuk itu Visi Dinas Kehutanan kabupaten Musi Rawas
dalah sebagai berikut: “Terwujudnya
optimalisasi manfaat sumber daya hutan”. Pengertian visi tersebut adalah
1.
Sumber
Daya Hutan merupakan sumber daya yang potensial bagi pembangunan wilayah di Kabupaten
Musi Rawas untuk itu perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin agar dapat memberikan
kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada didalam
maupun sekitar kawasan hutan.
2.
Sumber
Daya Hutan juga harus dapat memberikan fungsi sebagai penyanggah kehidupan
masyarakat sekitarnya, baik secara ekologi, ekonomi dan sosial budaya dengan
tetap menjamin dan menjaga kelestariannya terutama dalam mendukung dan menjaga
terwujudnya wilayah agropolitan.
Adapun
prioritas pencapaian visi dalam jangka menengah adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan
Pertambangan dan Lingkungan,
2.
Pengutan
Investasi dan Daya Saing,
3.
Penataan
Kepemerintahan dan SDM.
Adapun Misi Dinas Kehutanan yang telah disesuaikan
dengan misi Pemerintah Daerah kabupaten Musi Rwas adalah sebagai berikut:
1.
Pemantapan
Kawasan dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Lahan,
2.
Rehabilitasi
Sumber Daya Hutan dan Lahan,
3.
Perlindungan
dan konservasi sumber Daya Hutan dan Lahan,
4.
Pengelolaan
dan Pembangunan Kehutanan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Inventarisasi dan Tata Guna
Hutan (Intag)
Inventarisasi
hutan adalah salah satu ilmu kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran
potensi hutan. Metode penaksiran adalah cara pengukuran sebagian atau seluruh
elemen dari suatu obyek yang menjadi sasaran pengamatan untuk mengetahui sifat-
sifat dari obyek yang bersangkutan.
Potensi hutan
adalah nilai kekayaan yang terkandung dalam suatu lahan hutan, baik yang secara
nyata ada pada saat pengamatan maupun prakiraan pengembangan/pertumbuhannya pada masa mendatang.Potensi hutan meliputi potensi fisik dan potensi
hayati (biologis).Potensi fisik terkait dengan kondisi tanah, kondisi iklim dan
kondisi topografi lahan hutan. Sedang potensi hayati meliputi stuktur dan
komposisi vegetasi (khususnya pohon), serta diversitas
dan jumlah satwa dalam lahan hutan yang bersangkutan.
Sebagai
cabang ilmu, inventarisasi hutan dapat didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu
kehutanan yang membahas tentang cara pengukuran sebagian atau seluruh
elemen-elemen dari suatu lahan hutan untuk mengetahui sifat-sifat dan / atau
nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang bersangkutan.
B. Peranan
Inventarisasi Hutan
Berdasarkan pengertian
Inventarisasi Hutan yang telah dipaparkan di atas, maka secara singkat dapat
dikatakan bahwa “ Ilmu” Inventarisasi Hutan adalah suatu “cabang ilmu” yang membahas
tentang teori dan metode pendataan kekayaan berupa hutan. Dengan
demikian peranan inventarisasi hutan adalah sama dengan peranan dari keberadaan
atau ketersediaandata kekayaan hutan itu sendiri.
Kekayaan
hutan akan mempunyai nilai jika dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Dalam kaitan dengan pemanfaatan inilah maka diperlukan data atau
informasi yang menjadi dasar di dalam penyusunan rencana pemanfaatan
termaksud.Tanpa adanya data yangcukup, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal
mutu, maka adalah mustahil untuk menyusun suatu rencana yang dapat mendukung
suatu pemanfaatan kekayaan berupa hutan secara optimum.
Sejalan
dengan itu pula, pengumpulan informasi atau data harus mempertimbangkan
faktor-faktor efisiensi dan efektifitas.Efisiensi berarti informasi dimaksud
harus mempunyai nilai manfaat yang jauh lebih besar daripada nilai pengorbanan
tenaga, waktu dan biaya yang digunakan untuk mendapatkannya.Sedang efektif
bermakna bahwa keberadaan atau ketersediaan data tersebut harus tepat waktu dan
dapat menunjang pencapaian suatu tujuan tertentu secara tepat waktu pula.
Dengan
demikian, peranan Inventarisasi Hutan dapat disebutkan sebagai berikut :
1.
Inventarisasi hutan berperan dalam penyiapan data yang
akurat, melaluiupaya-upaya yang efisien dan efektif,
2.
Inventarisasi hutan berperan dalam menentukan
tersusunnya rencanapemanfaatan kekayaan hutan secara optimum,
3.
Inventarisasi hutan berperan sebagai suatu langkah
awal yang sangatmenentukan dalam pendayagunaan sumberdaya hutan secara lestari.
C. Ruang Lingkup
Inventarisasi Hutan
Kekayaan yang
terdapat pada suatu lahan hutan tidak hanya dipengaruhi oleh keadaan hutan pada
saat pengamatan (saat inventarisasi) dilakukan, tetapi juga dipengaruhi oleh
sejumlah faktor lain. Faktor-faktor tersebut berperan dalam proses terciptanya
keadaan hutan yang ada pada saat pengamatan dan juga kemungkinan akan terus
mempengaruhi proses pertumbuhan/ perkembangan hutan tersebut pada masa
mendatang.
Keseluruhan
faktor-faktor tersebut merupakan elemen-elemen yang perlu diamati atau dicatat
melalui inventarisasi hutan. Secara garis besar, elemen-elemen tersebut dapat
digolongkan atas tiga kelompok, yaitu :
1.
Keadaan lahan hutan, yang antara lain meliputi jenis
tanah, kondisi fisik, biologidan kimia tanah, kondisi iklim, serta
kondisi topografi. Faktor-faktor inilah yang telah, sedang dan akan terus
mempengaruhi kondisi pertumbuhan perkembangan vegetasi (khususnya
pohon-pohon) yang ada pada suatu lahan hutan.
2.
Keadaan tegakan, antara lain meliputi: luas areal
(yang produktif dan tidak produktif), struktur tegakan dan komposisi jenis,
penyebaran kelas umur, penyebaran ukuran pohon, keadaan pertumbuhan, keadaan
permudaan, kerapatan tegakan, penyebaran kelas bonita, dan keadaan tempat
tumbuh.
3.
Keterangan yang bersangkut-paut dengan pemanfaatan,
yang meliputi aksesibilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar
hutan, termasuk pola penggunaan lahan.
Pada uraian
di atas, terlihat secara jelas bahwa cakupan bahasan inventarisasi
hutantidak hanya terbatas pada masalah hutan atau pohon saja, tetapi juga
meliputi sejumlah elemen-elemen yang telah, sedang dan akan mempengaruhi
pertumbuhan atau perkembangan hutan yang bersangkutan.
Elemen tanah
misalnya, akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sesuatu jenis pada
sesuatu lahan tertentu. Demikian pula halnya dengan elemen iklim. Selanjutnya,
pertumbuhan potensil yang merupakan hasil dari kedua elemen
tersebut akan menjadi dasar bagi pihak pengelola dan atau pengguna
hutan dalam pemilihan dan penentuan jenis yang dapat dikembangkan, serta dalam
penentuan dan pengaturan tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diterapkan.
Selanjutnya
elemen aksesibilitas akan sangat mempengaruhi dapat tidaknya nilai
potensi hutan berubah menjadi nilai real, yang
secara langsung akan mendukung peningkatan pendapatan pihak pengelola dan
peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat yang terkait dengan pendayagunaan
hutan yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan elemen kondisi sosial
ekonomi masyarakat di sekitar hutan, tidak akan dapat dipisahkan dengan
keberhasilan dan atau kegagalan upaya pengelolaan hutan.
Tingkat
keakuratan data dan informasi dari keseluruhan elemen-elemen tersebut di atas
akan menentukan lengkap tidaknya gambaran tentang potensi hutan (termasuk
potensi pengembangan/perkembangannya) yang dapat diperoleh untuk melandasi
penyusunan rencana pemanfaatan hutan yang bersangkutan.
Berdasarkan
pada tujuannya dan penekanan elemen yang diamati, dikenal beberapa macam
inventarisasi hutan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Inventarisasi Hutan Nasional
2.
Inventarisasi Pendahuluan / Pengenalan
3.
Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Karya
4.
Inventarisasi untuk penyusunan Rencana Penebangan
5.
Inventarisasi untuk Penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Kehutanan
6.
Inventarisasi untuk Penaksiran Nilai Tegakan
7.
Inventarisasi untuk Penyusunan Tata Guna Lahan Hutan
8.
Inventarisasi untuk Pembangunan Hutan Rekreasi
9.
Inventarisasi untuk Pengelolaan Daerah Alisan Sungai
(DAS)
Berdasarkan
tujuan dari masing-masing inventarisasi tersebut di atas, maka dilakukan
pengumpulan data tentang berbagai elemen dengan tingkat keakuratan
yang bervariasi. Untuk tujuan tertentu, diperlukan informasi rinci
tentang sesuatu elemen tertentu, sedang elemen lainnya dapat diabaikan.Untuk
pendataan potensi hutan nasional, misalnya, diperlukan informasi tentang semua
elemen, namun demikian informasi tersebut semuanya bersifat umum. Sebaliknya
pada inventarisasi untuk penyusunan rencana penebangan (rencana eksploitasi)
diperlukan informasi-informasi rinci tentang kondisi topografi, kondisi
prasarana dan sarana transportasi, serta volume atau potensi kayu dalam
tegakan, sedang informasi tentang luas dapat bersifat umum dan malahan
informasi tentang elemen-elemen riap, etat dan kondisi sosial ekonomi dapat
diabaikan.
Berdasarkan
elemen-elemen yang menjadi cakupan Inventarisasi Hutan dalam paparan di atas
maka dapat pula dijelaskan bahwa Inventarisasi Hutan tidak dapat dipisahkan
dengan cabang-cabang ilmu yang lain. Hubungan antara Inventarisasi Hutan dengan
beberapa cabang ilmu, yang sekaligus dapat memberi gambaran tentang posisi
Inventarisasi Hutan di dalam rumpun Ilmu-ilmu Kehutanan pada khususnya dan di
dalam konteks ilmu pengetahuan secara keseluruhan, dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Perencanaan Hutan dan Manajemen Hutan: Inventarisasi
Hutan dapat dikatakan sebagai ilmu yang mendukung peletakan dasar yang kuat
bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatan hutan secara efisien dan efektif,
serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang
lestari. Dapat juga dikatakan bahwa Inventarisasi Hutan adalah bagian dari dan
sekaligus dasar bagi Ilmu
Perencanaan Hutan dan Ilmu Manajemen Hutan.
2.
Silvikultur dan Ekologi: Inventarisasi Hutan dapat
memfasilitasi tindakan-tindakan silvikultur guna mengakomodir kemampuan
ekologis dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekologi sesuatu lahan. Dengan
kata lain, Inventarisasi Hutan dapat mendukung pengambilan keputusan tentang
tindakan-tindakan silvikultur yang tepat dan sesuai dengan kondisi ekologis
lahan hutan.
3.
Ilmu Tanah dan Klimatologi: Inventarisasi Hutan juga
mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam Ilmu Tanah dan Klimatologi,
khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data tentang kondisi tanah dan
kondisi iklim yang dapat menunjang pertumbuhan atau perkembangan potensi hutan.
4.
Ilmu-ilmu Sosial Ekonomi: Inventarisasi
Hutan mengakomodirmetode-metode yang dikembangkan dalam bidang sosial ekonomi
khususnya yang bersangkut paut dengan metode pengumpulan informasi tentang
hubungan antara masyarakat dengan hutan. Pada satu pihak, hubungan yang
dimaksudkan berkenaan dengan upaya penigkatan partisipasi masyarakat dalam
mendukung upaya-upaya pengelolaan hutan. Pada pihak lain hubungan tersebut juga
meliputi upaya untuk meningkatkan peranan hutan dalam mendukung peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili
di dalam dan di sekitar kawasan hutan, langsung ataupun tidak langsung.
5.
Matematika dan Statistika: Inventarisasi Hutan
memanfaatkan teori dan metode Matematika dan Statistika, terutama yang
bersangkut paut dengan teori dan metode penaksiran atau teori dan metode
paramalan. Dalam kaitan dengan hal ini, Inventarisasi Hutan dapat dianggap
sebagai salah satu cabang (atau mungkin ranting) dari Matematika Terapan.
Penggunaan rumus-rumus matematikai, secara khusus banyak dijumpai dalam Growth
Modeling dan Yield Simulation yang telah disebutkan sebelumnya sebagai sebuah
ranting dari Ilmu Kehutanan atau suatu cabang dari Ilmu Inventarisasi Hutan.
BAB IV
URAIAN KEGIATAN
A.
Analisis Inventarisasi
Dari uraian
di atas dapat dikatakan bahwa cakupan Inventarisasi Hutan adalah cukup
kompleks, sehingga sulit untuk dilaksanakan secara tuntas dalam waktu yang
relatif terbatas.Sehubungan dengan itulah, maka dalam banyak hal inventarisasi
hutan sering dilakukan dengan memberi penekanan pada aspek-aspek tertentu yang
disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan inventarisasi yang ingin dicapai.
Dalam
pengertian sempit Inventarisasi hutan dapat diartikan
sebagai penaksiran massa tegakan atau penaksiran volume kayu yang
terdapat pada suatu lahan hutan. Pada pengertian ini, penekanan atau perhatian
hanya diarahkan pada potensi kayu yang terdapat dalam hutan pada saat
pelaksanaan pengamatan.
Dalam arti
luas, ilmu inventarisasi hutan adalah ilmu yang membahas teori
dan metode pengumpulan dan penggunaan data/informasi tentang keseluruhan elemen
yang telah dipaparkan di atas, serta keterkaitan masing-masing elemen dengan
potensi hutan.
B.
Pembahasan Uraian Laporan Kegiatan Prektek
Kerja Lapangan
Selama
melakukan praktek Kerja Lapangan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
Muara Beliti, saya bertindak membantu pada bidang Inventaris dan Tata Guna
Hutan (INTAG) yang tugasnya membantu membantu sagala yang berhungan dengan
pemetaan hutan, pembuatan surat keluar, pembuatan undangan, membuat balasan
surat masuk, serta pengagendaan surat keluar dan surat masuk. Dinas Kehutanan
Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu Dinas Kehutanan yang terdapat di
Muara Beliti yang sudah dinilai baik pada pemerintahan.
1.
Minggu
Pertama ( 03 Februari s/d 07 Februari 2013 )
Senin,
03 Februari 2014, merupakan hari pertama Praktek Kerja Lapangan, yaitu pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara
Beliti yang dimulai dengan diserahkan secara resmi oleh pihak STIE-MURA kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara
Beliti. Kemudian
dilanjutkan dengan pengarahan
oleh Kepala Dinas Kehutanan mengenai pembagian tugas kerja dan menaati
peraturan yang ada di Dinas Kehutanan tersebut dan setiap mahasiswa mendapat
tugas masing-masing di setiap sub bidang.
Selasa,
04 Februari 2014, saya mulai kegiatan dengan apel pagi lalu belajar
untuk mengagendakan surat masuk dan surat keluar. Kemudian saya meminta tanda tangan sebagai tanda bukti terima
undangan dari seketariat daerah. Dan kemudian mengagendakan surat masuk dari
BPKH wilayah II.
Rabu, 05
Februari 2014, saya melanjutkan hari ketiga saya PKL. Dihari ini saya mengikuti
apel pagi lalu mengerjakan tugas saya yaitu membuat evaluasi kenerja bidang
pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti. Dan kemudian
dilanjutkan dengan membuat surat balasan dari Kepala Balai Pemantapan kawasan
Hutan wilayah II.
Kamis, 06Februari
2014,saya mengikuti apel pagi
kemudian membuat surat balasan dari direktur Reskrimsus Polda Sumsel mengenai
Plotting Titik Koordinat, danmengagendakan surat keluar. Kemudian dilanjutkan
dengan penomoran surat keluar dari Kepala Dinas ke bidang Intag
Jum’at, 07Februari
2014, saya mengikuti apel pagi dan memulaikan
tugas yang pertama dengan mengagendakan surat masuk.Dan dilanjutkan dengan
penataan kearsipan surat-surat masuk dari Kepala Dinas ke dalam map gobi yang
tersedia dilemari arsip bidang Intag
2.
Minggu
Kedua ( 10 Februari s/d 14 Februari 2014 )
Senin,
10 Februari 2014, merupakan minggu kedua PKL. Kami mengikuti apel pagi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab). Dilanjutkan dengan mengagendakansuratmasuk dari sekda dansuratkeluar.Kemudianmembuat surat undangan mengenai rapat koordinasi
penyelesaian permasalahan PT. MHP. Dan dilanjutkan mengantar surat keluar
kepada Kepala Dinas serta meminta tanda tangan Kepala Dinas. Kegiatan
dilanjutkan dengan meminta penomoran surat keluar ke bagian sekretariat.
Selasa, 11 Februari
2014, kami
mengikutiapelpagidandilanjutkan
dengan mengagendakan surat masuk dan kemudian mengedarkan dan mengumumkan surat
undangan yang berisi tentang pelaksanaan upacara bulanan yang harus di hadiri
setiap karyawan Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas di lapangan Pemerintah
Kabupaten.
Rabu,
12 Februari 2014, kami mengikuti apel pagi seperti biasa, dilanjutkan dengan pengagendaan surat masuk dari
Kementrian Kehutanan RI, kemudian menyusun kwitansi perhitungan SPPD rampung
bulanan dan membuat buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek.
Kamis,
13 Februari 2014, kami mengikuti apel pagi seperti biasa, dilanjutkan membagikan E-KTP.
Dan melalukan apel siang untuk mengakhiri kegiatan.
Jum’at,
14 Februari 2014, kami melaksanakansenamkesehatanjasmani (SKJ). Kemudian mengagendakan surat masuk dan dilanjutkan dengan penataan kearsipan
surat-surat masuk dari kepala dinas ke dalam map gobi yang tersedia di lemari
arsip bidang Intag.
3.
Minggu
Ketiga ( 17 Februari s/d 21Februari 2014 )
Senin,
17 Februari 2014, mengikuti upacara. Dilanjutkan dengan membuat
surat balasan dan mengagendakan surat masuk.
Selasa, 18
Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Kemudian memulai kegiatan dengan
menyusun nota pencairan dana dan dilanjutkan dengan menyusun SPJ bulan
November.
Rabu, 19
Febuari 2014, mengikuti apel pagi. Memberi penomoran pada surat dan dilanjutkan
dengan menyusun SPJ bulan Desember.
Kamis, 20
Febuari 2014, mengikuti apel pagi. Kegiatan dilanjutkan dengan mengagendakan
surat masuk dari Menteri Kehutanan RI dan kemudian menyusun NPD.
Jumat, 21
Febuari 2014, kami mengikuti SKJ dan kemudian melanjutkan kegiatan dikantor
dengan memulai mengagendakan surat dan membuat desposisi surat.
4.
Minggu
Keempat ( 24 Februari s/d 28 Februari 2014 )
Senin, 24 Febuari
2014, merupakan minggu ketiga kami PKL. Kami mengikuti apel pagi seperti biasa.
Kemudian dilanjutkan dengan mengagendakan surat masuk dan memberi penomoran
pada surat.
Selasa, 25
Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Dan dilanjutkan dengan membuat surat
balasan kemedian memberi penomoran pada SK.
Rabu, 26
Febuari 2014, kemi mengikuti apel pagi. Kemudian mengagendakan surat masuk dan
dilanjutkan mengikuti rapat MHP yang dilaksanakan oleh bidang Intag.
Kamis, 27
Febuari 2014, kami mengikuti apel pagi. Kemudian mengagendakan surat masuk dan
membuat surat undangan.
Jumat, 28
Febuari 2014, merupakan hari terakhir kami PKL. Kemi mengikuti SKJ. Kemudian
mengagendakan surat masuk dan dilanjutkan dengan penarikan mahasiswa PKL dari
Dinas Kehutanan oleh Dosen Pembimbing.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Laporan Praktek Kerja Lapangan ini merupakan bentuk
penyampaian data dan informasi selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dalam suatu organisasi. Laporan ini memuat seluruh informasi yang berkaitan dalam bidang sekretariat, dimana Sekertariat mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta
penyusunan perencanaan dan pengendalian bidang kehutanan.
Pada
akhir laporan ini dapat kami simpulkan bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Musi Rawas melalui Sekretaris Daerah.
Setelah menjalani Praktek Kerja Lapangan
(PKL) selama 20
hari pada Dinas Kehutanan Musi
Rawas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Dinas
Kehutanan Musi Rawas adalah dinas yang bergerak pada bidang pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
bidang kehutanan, pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan hutan.
2.
Kinerja
karyawan Dinas Kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas sangat
berperan, sehingga para pegawai dapat melaksanakan program kerja yang
profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kepegawaian secara baik, efektif dan
efisien.
3.
Peranan
pimpinan dalam meningkatkan kinerja karyawan adalah dengan cara memberikan
pembinaan terhadap bawahan sebagai pekerja dalam suatu organisasi, diantaranya
pembinaan mental dan pembinaan keahlian.
B.
Saran
Sangat
disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna menyajikan laporan yang
diinginkan tapi paling tidak kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam
menghimpun data yang diperlukan dan menyajikannya berdasarkan fakta-fakta yang
ada, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran yang dapat menyempurnakan
laporan ini dan bersifat
membangun.
Berdasarkan
dari hasil kesimpulan di atas, penulis menyampaikan saran yang mungkin dapat
membangun bagi Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas dalam hal supaya dapat meningkatkan
kinerja pada seluruh karyawan di Dinas Kehutanan Kabupaten musi Rawas Muara
Beliti sehingga dapat memberi kontribusi yang baik untuk kemajuan organisasi.
Seorang
atasan atau pemimpin sangat berperan atas kinerja karyawan sehingga apa yang
menjadi tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan yang di inginkan.
Demikian
yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya saya mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ernawati, ursula. 2012. Pedoman Lengkap Kesekretarisan. Jakarta: Graha Ilmu
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi. Buku Pedoman Penulisan Laporan Praktek Kerja lapangan. STIE-MURA
Lubuklinggau 2014
http://rasmannur.blogspot.com/2013/02/arti-sekretaris-dan-kesekretariatan.html
http://adminity.blogspot.com/2013/02/1.html
Nuraida,
Ida SE. Manajemen Administrasi
Perkantoran. Cetakan Pertama Yogyakarta: Kanisus
Abdullah,
Rozali. 1996.Hukum Kepegawaian.
Jakarta: CV. Rajawali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar