Senin, 09 Maret 2015

BUMN Berbentuk PERUM



PEMBAHASAN
I.                    BUMN di Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
            BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
II.                  SEKTOR USAHA BUMN
Pada dasarnya sektor-sektor usaha yang dilakukan oleh BUMN mencakup hampir seluruh sektor dan bidang usaha yang ada dimana didalamnya terdapat 11 kelom-pok besar sektor, yaitu;
  • Agro Industri;
  • Telekomunikasi;
  • Semen, konstruksi dan Konsultan Engineering;
  • Pertambangan;
  • Energi;
  • Logistik;
  • Pariwisata;
  • Kehutanan dan Kertas;
  • Jasa Keuangan;
    • Industri Startegis;
    • Jasa Penunjang Pertanian
Dari sektor tersebut terbagi lagi menjadi sub-subsektor seperti Jasa Keuangan dapat dibagi menjadi Jasa Keuangan Perbankan dan Jasa Keuangan Non Perbankan (misalnya Asuransi), demikian juga terhadap sektor logistik yang dapat dibagi men-jadi bidang transportasi, penunjang transportasi (misalnya Bandara, pelabuhan), Ka-wasan Industri, Dok Perkapalan dlsb.
Luasnya sektor dan bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN mengesankan bahwa semua sektor usaha menjadi monopoli badan usaha Negara. Dari kajian yang kami lakukan, sebaiknya Pemerintah bertahan pada pengelolaan dibidang yang me-menuhi kriteria dibawah ini
  • Amanat pendiriannya oleh Peraturan Perundangan
  • Mengemban tugas Public Service Obligation
  • Terkait dengan Keamanan Negara
  • Melakukan konservasi alam/budaya
  • Berbasis sumber daya alam
  • Padat karya
  • Penting bagi stabilitas ekonomi/keuangan Negara
Selanjutnya dari kajian tersebut dicoba untuk mengkategorikan sektor-sektor dan bi-dang apa saja yang masih tepat dilakukan oleh BUMN, apakah sektor-sektor yang masih sangat kompetitif, pelaksana layanan publik, atau yang strategis, lalu bagai-mana dengan sifat bisnisnya apakah sudah sunset (tidak memiliki prospek) atau sifat usaha yang telah banyak dilakukan oleh pihak swasta, bahkan bila dilaksakan oleh swasta justru dapat lebih efisien?
Bila demikian halnya perlu dicarikan solusi terhadap sektor/bidang usaha apa saja yang tepat dikelola/dilakukan oleh BUMN yang juiga mengacu pada ketentuan pasal 33 UU 1945 dimaksud dalam kriteria kriteria diatas.
III.                BUMN Berbentuk Perum
1.      Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

2.      Ciri-ciri perum:
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak

PERUM (Perusahaan Umum)
1.      Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.      Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.      Dipimpin oleh direksi
6.      Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.       Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.       Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.       Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar