PEMBAHASAN
I.
BUMN di Indonesia
Di Indonesia,
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha
sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi, yang lazim
dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter
1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi
usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola
berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena,
apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup
orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban
sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
II.
SEKTOR USAHA BUMN
Pada dasarnya sektor-sektor usaha yang dilakukan oleh BUMN
mencakup hampir seluruh sektor dan bidang usaha yang ada dimana didalamnya
terdapat 11 kelom-pok besar sektor, yaitu;
- Agro Industri;
- Telekomunikasi;
- Semen, konstruksi dan Konsultan Engineering;
- Pertambangan;
- Energi;
- Logistik;
- Pariwisata;
- Kehutanan dan Kertas;
- Jasa Keuangan;
- Industri Startegis;
- Jasa Penunjang Pertanian
Dari sektor tersebut terbagi lagi menjadi sub-subsektor seperti
Jasa Keuangan dapat dibagi menjadi Jasa Keuangan Perbankan dan Jasa Keuangan
Non Perbankan (misalnya Asuransi), demikian juga terhadap sektor logistik yang
dapat dibagi men-jadi bidang transportasi, penunjang transportasi (misalnya
Bandara, pelabuhan), Ka-wasan Industri, Dok Perkapalan dlsb.
Luasnya sektor dan bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN
mengesankan bahwa semua sektor usaha menjadi monopoli badan usaha Negara. Dari
kajian yang kami lakukan, sebaiknya Pemerintah bertahan pada pengelolaan dibidang
yang me-menuhi kriteria dibawah ini
- Amanat pendiriannya oleh Peraturan Perundangan
- Mengemban tugas Public Service Obligation
- Terkait dengan Keamanan Negara
- Melakukan konservasi alam/budaya
- Berbasis sumber daya alam
- Padat karya
- Penting bagi stabilitas ekonomi/keuangan Negara
Selanjutnya dari kajian tersebut dicoba untuk mengkategorikan
sektor-sektor dan bi-dang apa saja yang masih tepat dilakukan oleh BUMN, apakah
sektor-sektor yang masih sangat kompetitif, pelaksana layanan publik, atau yang
strategis, lalu bagai-mana dengan sifat bisnisnya apakah sudah sunset (tidak
memiliki prospek) atau sifat usaha yang telah banyak dilakukan oleh pihak
swasta, bahkan bila dilaksakan oleh swasta justru dapat lebih efisien?
Bila demikian halnya perlu dicarikan solusi terhadap sektor/bidang
usaha apa saja yang tepat dikelola/dilakukan oleh BUMN yang juiga mengacu pada
ketentuan pasal 33 UU 1945 dimaksud dalam kriteria kriteria diatas.
III.
BUMN Berbentuk
Perum
1. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah
BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
2. Ciri-ciri perum:
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
PERUM (Perusahaan Umum)
1.
Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.
Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun
1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.
Dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit
dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.
Dipimpin
oleh direksi
6.
Usaha
adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.
Dapat
menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.
Pegawai
adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang
berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.
Makna
usaha sebagai public service dan profit service seimbang Hubungan organisasi
yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar