BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan yang semakin
kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara
instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi
produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai
pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari
tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang
terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan
satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak
guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah
perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.
Apakah fungsi bursa
efek di Indonesia?
3.
Produk apa saja
yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk
bertransaksi?
C. TUJUAN
1.
Mahasiswa mengetahui
dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.
Mahasiswa mengetahui
dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.
Mahasiswa mengetahui
dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN dan KLASIFIKASI PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
beberapa
klasifikasi daripada karateristik pasar modal yakni sebagai berikut
(Basjiruddin A.Sarida, 1981).
a.
Dari
sudut pandang para pemakai dana,terdapat berbagai pihak terlibat di dalam
kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang
membutuhkannya,maka berbagai instrument menjembatani antara mereka yang
membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
b.
Dari
sudut pandang jenis instrument yang ditawarkan melalui pasar modal ,yakni
apakah instrument merupakan utang jangka panjang menengah /panjang atau
instrument modal perusahaan (equity).
c.
Dari
sudut jatuh temponya instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana
diketahui ,tranksaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam
waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang (Money Market) atau
pasar dana-dana jangka pendek (short term market).
d.
Dari
sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui,bahwa ruang
lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan
tersebar.
e.
Dari
sudut pandang transaksinya ,suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh
para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open
market) dan tidak langsung.
f.
Di
dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary
market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar
sekunder atau bursa.
B. MANFAAT PASAR MODAL
1.
Bagi Emiten
·
Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·
Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
· Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
·
nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan
ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang
mencapai kapital gain
·
memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
Manfaat
pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu :
·
Menuju
arah professional didalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas
masing-masing
·
Sebagai
pembentuk harga dalam bursa parallel
·
Semakin
memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
·
Likuiditas
efek semakin tinggi
Sedangkan
manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
·
Mendorong
laju pembangunan
·
Mendorong
investasi
·
Penciptaan
lapangan kerja
·
Mengurangi
beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
C.
Instrumen
Pasar Modal
trumen pasar modal
ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan
kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang
bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan
dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
Penjelasan masing – masing jenis instrumen pasar modal
adalah sebagai berikut :
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat
berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Jenis – jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi
antara lain sebagai berikut :
a.
Dari
segi cara peralihan
·
Saham
atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak
tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk
dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
·
Saham
atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham
tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur
tertentu.
b.
Dari
segi hak tagih
·
Saham
biasa (common stocks)Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
·
Saham
preferen (preferen stocks)Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam
deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi (Bonds) adalah surat berharga atau sertifikat
yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal) dengan
yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang
menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pin- jaman kepada
perusahaan yang menerbitkan surat obligasi Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan
yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam
bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan
yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang
jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a.
Ditinjau
dari segi peralihan
·
Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam
obligasinya dan mudah
untuk dialihkan kepada pihak lain.
·
Obligasi
atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik
obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan
prosedur.
b.
Ditinjau
dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
·
Obligasi
dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan
tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed
bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan
efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment
bonds).
·
Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang
diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang
merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan
subordinate bonds.
c.
Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
·
Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap
setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
·
Obligasi
dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap
dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode
tertentu.
·
Obligasi
tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya.
Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian
dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d.
Ditinjau
dari segi penerbit
·
Obligasi
oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
·
Obligasi
oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e.
Ditinjau
dari segi jatuh tempo
·
Obligasi
jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
·
Obligasi
jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1
tahun sampai dengan 5 tahun.
·
Obligasi
jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5
tahun.
D. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi
dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh
Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek
telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu
dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat
ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya
sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah
maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham
dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah
Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan.
Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan
atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun
sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti,
dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan
perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun
1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember
1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
·
Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak
harus mencapai 10%.
·
Diperkenalkan Bursa Paralel.
·
Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
·
Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
·
Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
·
Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari
kurs sebelum ditiadakan.
·
Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992,
bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa
saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal.
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres
No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa efek
·
Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
·
Perusahaan efek dan
perorangan
c.
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan
mengenai pasar modal.
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah
sebagai berikut:
·
Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya
dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi
dan sekuritas kredit).
·
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek,
membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan
pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus
merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
·
Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek
dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah
sebagai berikut:
·
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan
dan memberikan pendapatya.
·
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
·
Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang
baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang
keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha,
bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten
dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang
(broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek,
melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan.
f.
Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten
akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan
untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga
penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
·
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
·
Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta
kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
·
Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
·
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok
beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
·
Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
·
Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan
perusahaan emiten.
·
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
·
Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila
diperlukan.
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak
memenuhi kewajibannya.
c.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan
pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual
beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri,
pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan
menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli
dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian
ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee
kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities
company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin
emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau
penasihat investasi.
d.
Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
e.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk
instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang
dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
E. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran
umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go
public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur
permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan
emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh
dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b. Proses untuk
melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
c. Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hal ini
tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e. Emiten akan
lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi
yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh
oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak
akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Gambar 1 Proses Penawaran Umum di
Pasar Modal
Meski proses
untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan
oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar
sesuai dengan perencanaan. Perencanaan
tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal
dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen.
Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga
penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go
public.
b. Rencana go public tersebut
dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar
dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer)
untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen)
untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value)
dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas
Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum
dan juga noulen-notulen rapat.
3) Lembaga penunjang :
·
Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi
(unuk emisi obligasi).
·
Penanggung (guarantor).
·
Biro Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen
emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian
emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek
lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas
di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses
penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap
persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak
terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau
pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap
ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini
merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3. Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a. Papan Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah
saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
b. Papan Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai
dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan
operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12
bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki
Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima
miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon
emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
· Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba
bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
· Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya
usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau
perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik
yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa
sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh
juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
8.
|
Khusus
calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full commiment).
|
F. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah
pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah
melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan
ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan
persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan,
BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek
tersebut di bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
.7 MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
Ø Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Ø Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor
sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi
memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Ø Menyediakan leading indicator bagi perkembangan
perekonomian suatu negara.
Ø Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
Ø Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
v Keuntungan Risiko dan
Manfaat Pasar Modal
Keuntungan dari Pasar Modal :
•
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
•
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
•
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
•
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•
Mempunyai hak suara dalam RUPS
•
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
•
Mendapatkan dana yang lebih besar
•
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
•
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
•
Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi
yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
•
Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan
menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
•
Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya
akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
•
Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk
dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara
lain :
•
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang
akan terlibat di dalamnya.
•
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
•
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari
dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih
banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat
yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik
analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu
perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum
dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator menunjukan perkembangan yang
cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari sudut pandang perusahaan,
keberadaan pasar modal membantu pendanaan jangka panjang melalui penerbitan
perdana baik Saham maupun Obligasi. Walaupun begitu, dalam sepuluh tahun
terakhir pemanpaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi
perusahaan- perusahaan yang berada di Indonesia, relatif tertinggal
dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan.
Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Halo selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lawrence Instaforex
Phone/WA: +628119105674
Email : Lauren@mail4.instaforex.com
www.instaforex.com
Nggak ada daftar pustakanya kah?
BalasHapusbursa efek indonesia baru tau keren juga ya
BalasHapus