Senin, 09 Maret 2015

BURSA EFEK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
 Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.         Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3.         Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?

C.      TUJUAN

1.         Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.         Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.         Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal



BAB II
PEMBAHASAN

A.        PENGERTIAN dan KLASIFIKASI PASAR MODAL

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
beberapa klasifikasi daripada karateristik pasar modal yakni sebagai berikut (Basjiruddin A.Sarida, 1981).
                      a.         Dari sudut pandang para pemakai dana,terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang membutuhkannya,maka berbagai instrument menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
                     b.         Dari sudut pandang jenis instrument yang ditawarkan melalui pasar modal ,yakni apakah instrument merupakan utang jangka panjang menengah /panjang atau instrument modal perusahaan (equity).
                      c.         Dari sudut jatuh temponya instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana diketahui ,tranksaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang (Money Market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term market).
                     d.         Dari sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui,bahwa ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar.
                      e.         Dari sudut pandang transaksinya ,suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung.
                      f.          Di dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar sekunder atau bursa.

B.        MANFAAT PASAR MODAL

1.      Bagi Emiten
                   Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·    Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·    Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·    Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
·    Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
·    Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·         nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
·         memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
·         dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu :
·         Menuju arah professional didalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing
·         Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel
·         Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
·         Likuiditas efek semakin tinggi
Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
·         Mendorong laju pembangunan
·         Mendorong investasi
·         Penciptaan lapangan kerja
·         Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
C.        Instrumen Pasar Modal
trumen pasar modal ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing – masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut :
1.      Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis – jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
         a.         Dari segi cara peralihan
·         Saham atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
·         Saham atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
         b.         Dari segi hak tagih
·         Saham biasa (common stocks)Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
·         Saham preferen (preferen stocks)Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2.      Obligasi (Bonds) adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pin- jaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.

Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
         a.         Ditinjau dari segi peralihan
·         Obligasi atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam           obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
·         Obligasi atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.
         b.         Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
·         Obligasi dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
·         Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang     merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
          c.         Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
·         Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
·         Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
·         Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
         d.         Ditinjau dari segi penerbit
·         Obligasi oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
·         Obligasi oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
         e.         Ditinjau dari segi jatuh tempo
·         Obligasi jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
·         Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1  tahun sampai dengan 5 tahun.
·         Obligasi jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5  tahun.         

D.        PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
·         Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
·         Diperkenalkan Bursa Paralel.
·         Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
·         Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
·         Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
·         Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
·         Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.


D.      LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
         a.         Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
         b.         Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·         Bursa efek
·         Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·         Perusahaan efek dan perorangan
          c.         Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

2.         Lembaga Penunjang Pasar Perdana
         a.         Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
·         Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
·         Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
·         Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
         b.         Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
·         Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
·         Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
·         Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

          c.         Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

         d.         Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
         e.         Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
          f.          Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.      Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
·         Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
·         Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
·         Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
·         Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
·         Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
·         Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
·         Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
·         Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c.       Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.



4.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
       a.         Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
       b.         Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
        c.         Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
       d.         Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
       e.         Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

E.       PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)


Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a.         Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b.         Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c.         Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.        Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.         Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Gambar 1 Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1.      Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a.       Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b.      Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c.       Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1)      Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2)      Profesi penunjang :
·      Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
·      Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·      Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
·      Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen rapat.
3)      Lembaga penunjang :
·         Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·         Penanggung (guarantor).
·         Biro Administrasi Efek (BAE).
4)      Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d.      Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e.       Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f.       Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g.      Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h.      Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2.      Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.         Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·         Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·         Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·         Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
·         Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·         Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

b.      Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c.       Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.

d.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

3.      Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.       Papan Utama
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5.
Jumlah saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
b.      Papan Pengembagan
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
4.
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
5.
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·         Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·         Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
6.
Jumalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).


7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commiment).

F.       PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA


Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.    Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.    BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.    Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.   Emiten membayar biaya pencatatan;
e.    BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.     Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
.7       MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
Ø  Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Ø  Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Ø  Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Ø  Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Ø  Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

v  Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal

Keuntungan dari Pasar Modal :
•           Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
•           Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
•           Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Selain keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :

Manfaat bagi Investor :
•           Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•           Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•           Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•           Mempunyai hak suara dalam RUPS
•           Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
•           Mendapatkan dana yang lebih besar
•           Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•           Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•           Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•           Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
•           Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•           Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•           Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja


Risiko dari Pasar Modal
•           Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.

•           Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.

•           Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun

•           Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal

Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
•           Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
•           Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
•           Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.



3.1 KESIMPULAN
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator menunjukan perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari sudut pandang perusahaan, keberadaan pasar modal membantu pendanaan jangka panjang melalui penerbitan perdana baik Saham maupun Obligasi. Walaupun begitu, dalam sepuluh tahun terakhir  pemanpaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan- perusahaan yang berada di Indonesia, relatif tertinggal dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

4 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lawrence Instaforex
    Phone/WA: +628119105674
    Email : Lauren@mail4.instaforex.com
    www.instaforex.com

    BalasHapus
  3. Nggak ada daftar pustakanya kah?

    BalasHapus