Selasa, 11 November 2014

ANALISIS REKRUTMEN DAN STRUKTUR ORGANISASI DALAM ANALISA JABATAN



PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Organisasi berisi sekumpulan sumber daya manusia yang mempunyai tujuan, visi dan misi yang sama. Semua kegiatan yang ada dalam organisasi akan bermuara pada satu atau beberapa tujuan yang semuanya telah tertuang  pada saat perencanaan (planning). Planning pada suatu organisasi sangatlah penting karena bisa dikatakan planning adalah pedoman dan kompas bagi suatu organisasi. Tetapi sumber daya manusia adalah bagian vital bagi organisasi, karena yang bisa menggerakkan organisasi adalah sumber daya manusia, yang bisa membawa kemana arah orientasi adalah sumber daya manusia, yang bisa memajukan dan meruntuhkan organisasi juga sumber daya manusia yang ada di organisasi tersebut. Menurut Handoko (Monthy : 1997), perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan-permintaan bisnis dan lingkungan pada organisasi di waktu yang akan datang. Sedangkan menurut George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder : 1981) perencanaan kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian, dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.

B.      Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian dari analisa jabatan ;
2.       Untuk mengetahui manfaat yang ada di dalam analisa jabatan ;
3.      Untuk mengetahui metode apa saja yang digunakan dalam analisa jabatan ;









TELAAH PUSTAKA

A.     Pengertian Analisa Jabatan
Analisa jabatan menurut Gary Dessler (1997), yaitu prosedur untuk menetapkan tugas dan tuntutan keterampilan dari suatu jabatan dan orang macam apa yang akan dipekerjakan untuk itu. Suatu pekerjaan diciptakan untuk memfasilitasi tujuan dari organisasi itu sendiri. Untuk itu pengetahuan, keahlian, dan kemampuan orang memegang jabatan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi tersebut. Analisa jabatan adalah esensi untuk menetapkan persyaratan sumber daya manusia yang bagaimana yang akan direkrut ke dalam organisasi. Analisa jabatan merupakan hal yang penting dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan, karena tujuan analisa jabatan adalah untuk mendefinisikan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan perilaku yang diperlukan untuk melaksanakannya. Analisa jabatan harus dikerjakan sebagai langkah awal dalam melakukan perekrutan. Analisa jabatan membuat manajer lebih memahami pekerjaan dan struktur pekerjaan sehingga nantinya diharapkan agar manajer dapat membenahi aliran kerja yang kurang efektif dan juga bisa memperbaiki teknik untuk meningkatkan produktivitas.
Simamora (2006) menyatakan bahwa analisa jabatan dilakukan setelah pekerjaan dirancang, karyawan dilatih untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ada 3 alasan analisa jabatan dilakukan :
1.       Pada saat organisasi pertama kali di bentuk dan analisa pertama kali dilakukan ;
2.       Pada saat dibuat pekerjaan baru ;
3.      Pada saat pekerjaan berubah secara signifikan akibat metode baru, prosedur baru, dan teknologi baru.
Pada intinya analisa jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada suatu pekerjaan tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan pengalaman dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi dalam hal ini dapat menghindari hal-hal yang kurang menguntungkan bagi perusahaan ,seperti seringnya mengganti atau menempatkan orang yang kurang tepat untuk suatu jabatan di dalam organisasi/peruhasaan.

B.      Manfaat Analisa Jabatan
Simamora (2006: 83-84) menyebutkan manfaat dari analisis pekerjaan adalah membantu dalam mengkomunikasikan harapan sebuah pekerjaan terhadap si pemegang jabatan, penyela dan rekan sejawatnya. Dengan menjabarkan apa yang dibutuhkan, bagaimana kualifikasi orang yang akan memegangnya, kapan waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan pekerjaan baru itu dan bagaimana syarat-syarat yang akan dibutuhkan maka akan terjadi efisiansi pemakaian tenaga kerja dan optimalisasi produktivitas. Secata lebih rinci Simamora menjelaskan setidaknya terdapat 9 manfaat dari analis pekerjaan yaitu :
1.       Analisis Penyusunan Kepegawaian
Dalam analisis penyusunan kepegawaian, seorang manajer akan mencari informasi tentang pekerjaan dan mengolahnya guna menyusun struktur kepegawaian, sehingga pendayagunaan para karyawan akan lebih optimal ;
2.       Desain Organisasi
Analisis pekerjaan bisa menjadi sejenis audit dalam suatu organisasi. Simamora (2006: 84) menyebutkan bahwa analisis pekerjaan sering diaplikasikan dalam desain dan redesain pekerjaan tertentu serta pekerjaan terkait lainnya yang tujuannya adalah untuk menciptakan perubahan perilaku organisasional yang signifikan ;
Conth struktur organisasi
gambar-1.jpg
Keterangan / penjelasan dari Flow Chart Struktur organisasi :
  • Perusahaan IT ini dipimpin oleh direktur utama yang bertanggung jawab dan memutuskan segala tujuan yang akan dijalani suatu perusahaan.

  • Kemudian juga terdapat direktur satu yang disini sebagai Direktur bagian operasional. Direktur bagian operasional bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional perusahaan yang di dalamnya terdapat divisi Developer, Networking, Database dan Technical Support. Dan dalam perusahaan IT ini Direktur Operasional juga berkerja sebagai Analis Sistem IT.
3.      Redesain Pekerjaan
Suatu pekerjaan dapat dikaji atau dikaji ulang ketika pekerjaan itu telah dipakai untuk meningkatkan metode pekerjaan, mengurangi kesalahan, mengeliminasi penanganan yang tidak perlu dan duplikasi upya, menurangi kelelahan, meningkatkan tanggungjawab dan akhirnya memperbaiki kinerja pegawai ;
4.      Telaah dan Perencanaan Kinerja
Analisis pekerjaan menciptakan informasi, perencanaan dan evaluasi kinerja lebih akurat dan hal itu merupakan hal yang bersifat fundamental ;
5.      Suksesi Manajemen
Kesuksesan manajemen tidak lepas dan analisis jabatan karena profil pekerjaan yang dibuat akan menentukan apa saja aktifitas utama, persyaratan kualifikasi dari pekerja dan pertanggungjawaban dari setiap pekerja. Profil posisi menentukan aktifitas dan kualifikasi yang dikehendaki serta mencari penerus untuk posisi tersebut apabila mereka keluar dari organisasi itu ;
Proses rekruitmen
Bagan proses rekruitmen
gambar 2
Penjelasan :
Di dalam proses perekrutan ini terdapat tiga proses yang harus di lalui oleh calon karyawan. Semua proses tersebut di lalui secara bertahap dahulu baru bisa masuk ke proses selanjutnya. Terdapat 4 proses yaitu :
Administrasi
Yaitu melewati tahap yang membutuhkan berkas – berkas yang diminta sebagai persyaratan perusahaan. Pada tahap ini akan di cek mengenai CV calon pegawai apakah sudah memenuhi kriteria yang dibutuhkan perusahaan. Kriteria juga disesuaikan dengan masing – masing divisi.
Tes Tertulis
Tes tertulis disini akan dilakukan oleh calon pegawai jika calon pegawai tersebut telah lulus dalam seleksi Administrasi. Di ter tertulis ini akan dilihat dari segi kemampuan akademik dan aptitude.
Tes Wawancara
Jika nantinya calon pegawai tersebut telah berhasil melewati tahap tes tertulis maka mereka akan masuk ke proses selanjutnya yaitu tes wawancara. Pada tahap ini nantinya perekrut akan melihat kecakapan dari masing – masing calon pegawai secara langsung.
Penerimaan
Tahap ini merupakan tahap dimana setelah calon pegawai berhasil melewati semua tahap perekrutan. Tahap ini perusahaan akan meminta pegawai yang sudah di terima menandatangani perjanjian kerja dan surat – surat yang dibutuhkan lainnya.

C.      Metode yang Dipergunakan Dalam Analisa Jabatan
Terdapat berbagai teknik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan aktivitas dari jabatan. Di dalam prakteknya dapat digunakan satu atau lebih teknik yang paling cocok dengan tujuan yang diharapkan. Sebagai contoh, wawancara mungkin cocok untuk menciptakan suatu uraian jabatan, sementara kuisioner lebih tepat untuk menempatkan nilai dari sebuah jabatan untuk tujuan kompensasi. Mengumpulkan data analisa jabatan biasanya mencakup suatu upaya patungan oleh seorang spesialis sumber daya manusia (SDM) dan karyawan. Spesialis SDM mengobservasi dan menganalisis pekerjaan yang sedang dilakukan dan selanjutnya mengembangkan suatu uraian jabatan dan spesifikasi jabatan. Karyawan juga terlibat untuk mengisi kuisioner yang mendaftarkan kegiatan bawahan. Selanjutnya karyawan dapat meninjau dan membenarkan konkulasi analisa sehubungan dengan kegiatan dan tugas jabatan.
Joseph E. Morsh yang dikutip oleh Moh. As’ad memperbincangkan beberapa metode yang dipergunakan dalam analisa jabatan, yaitusebagai berikut :
1.       Metode dengan Questionaire (angket)
Dengan menggunakan angket, yang bersangkutan diminta untuk memberikan data-data mengenai jabatannya dengan kata-kata sendiri. Analis meminta karyawan mengisi angket untuk menggambarkan tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab mereka. Keuntungan utama dari metode angket adalah informasi atas sejumlah pekerjaan dapat dikumpulkan secara murah dan dalam waktu yang relative singkat ;
2.       Metode dengan “check-list’
Pekerja mengecek tugas-tugas yang dikerjakannya, dari suatu daftar pernyataan tugas-tugas yang melukiskan jabatan. Ruang lingkup pernyataan tugas-tugas yang ada di daftar tersebut tergantung dari pertimbangan si pembuat daftar ;
3.   Metode dengan wawancara individual
Ini menyangkut seleksi terhadap pekerja yang baik yang biasanya diwawancarai di luar pekerjaan ;
4.      Metode dengan Pengamatan
Ini dilakukan di tempat kerja sewaktu pekerja tersebut sedang melakukan pekerjaan yang akan dinilai. Penganalisa mengamati dan menanyai pekerja-pekerja guna memperoleh keterangan yang komlit, khusus, dan teliti ;
5.      Metode dengan Wawancara Kelompok
Sejumlah besar pejabat yang mewakili jabatan-jabatan yang sama diseleksi. Dengan bantuan dari penganalisa, pejabat-pejabat mencatat data-data identifikasi dan mengingat serta menuliskan kegiatan-kegiatan mereka. Pada penutupan pertemuan penganalisa mengkombinasikan data-data dari pejabat-pejabat tadi dalam suatu schedule komposisi untuk masing-masing jabatan ;
6.      Metode dengan Technical Conference
Sejumlah ahli diseleksi berdasarkan luasnya pengetahuan dan pengalamannya, dan bekerja bersama-sama untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang menyangkut jabatan yang sedang dianalisa ;
7.      Metode dengan Catatan Harian
Pekerja diminta untuk mencatat tugas-tugasnya dari hari ke hari. Keharusan mengingat-ingat dikurangi dan frekuensi pelaksanaan tugas untuk suatu periode pengumpulan data-data dibatasi ;
8.      Metode dengan Ikut Bersama-sama Kerja
Penganalisa jabatan tersebut ikut bekerja. Mungkin ia melakukan tugas-tugas sederhana dengan sedikit atau tanpa instruksi. Dalam hal kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih teknis ia harus mempelajari terlebih dahulu pekerjaan tersebut dan kemudian mengerjakannya bersama dengan pegawai-pegawai yang sudah biasa ;
9.      Teknik Critical Incident
Ini menyangkut pengumpulan pernyataan-pernyataan yang didasarkan atas pengamatan langsung atau catatan-catatan perubahan (tingkah laku) yang memperlihatkan performance yang baik sekali maupun yang tak memuaskan. Aspek tingkah laku dari pekejaan-pekerjaan tersebut diperhatikan dan biasanya beberapa kejadian seperti itu berguna untuk mengenali persyaratan yang berat dari suatu jabatan, akan tetapi tidak memberikan keterangan yang cukup untuk suatu model uraian jabatan yang lengkap.
 
STUDI KASUS

A.     Kasus/Permasalahan
John bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang Tour and Travel. Perusahaan tersebut mempekerjakan 60 (enam puluh) karyawan yang terbagi dalam 5 (lima ) divisi. Dia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 (enam) bulan. Sebelumnya, dia bekerja di sebuah perusahaan penerbangan internasional yang sangat terkenal dengan jabatan sebagai “Reservation & Ticketing Supervisor”. Tergiur oleh gaji yang tinggi, John tanpa pikir panjang langsung menerima tawaran untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan jabatan sebagai “Sales Supervisor”. Apa yang dialaminya kemudian membuat dia berada dalam kegundahan yang mendalam karena merasa pekerjaan yang dijalaninya tidak sesuai nama jabatan dan apa yang dibicarakan pada waktu wawancara kerja. Selain itu ia tidak merasa menemukan kecocokan antara pekerjaan dengan kepribadiannya. Sampai sekarang dia tidak mengetahui secara pasti apa ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakannya, sehingga evaluasi kinerjanya menujukkan hasil yang tidak menggembirakan. Setiap kali ia mempertanyakan uraian jabatan kepada atasanyya, maka jawaban yang diterima adalah perusahaan tidak merasa perlu untuk membuat uraian jabatan dan spesifikasi jabatan karena menganggap bahwa semua karyawan pasti tahu apa yang dikerjakan. Kondisi ini terasa sangat kontras dengan apa yang pernah dialami John di perusahaan sebelumnya, dimana segala sesuatu telah dijabarkan secara tertulis dan sangat luas ringkup pekerjaannya. Karena merasa sangat sulit untuk menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut maka John dengan berat hati akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan setelah bekerja selama 7 (tujuh) bulan. Jika Anda ada di posisi John apa yang Anda lakukan?

B.      Analisa
Jika saya berada di posisi John maka yang seharusnya saya lakukan adalah apabila saya sudah merasa nyaman dengan pekerjaan saya, apalagi spesifikasi jabatan dan uraian pekerjaan sudah sangat jelas serta pekerjaan tersebut sudah membuat saya sangat nyaman karena sesuai dengan kepribadian saya, maka walaupun saya mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi dari perusahaan tempat saya bekerja, saya tidak akan dengan mudah untuk memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan ini dan kemudian menerima pekerjaan yang baru. Karena bagi saya hal yang paling penting adalah saya sudah merasa nyaman bekerja di perusahaan ini. Tingkat kenyamanan seseorang dalam bekerja tidak mudah didapatkan, saya lebih memilih bekerja di perusahaan yang memberikan saya tingkat kenyamanan yang tinggi walaupun gaji tidak terlalu tinggi dibandingkan harus bekerja dengan dengan gaji yang tinggi tetapi tingkat tekanan dalam bekerja juga tinggi. Jika memang sudah terlanjur mengambil keputusan untuk mengundurkan dari perusahaan pertama dan bergabung dengan perusahaan baru ini, tetapi ternyata keadaan di perusahaan baru tidak sebaik di perusahaan pertama, yaitu spesifikasi jabatannya tidak jelas, tidak ada uraian pekerjaan secara jelas, ditambah pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kepribadian diri saya, maka satu hal yang pasti adalah saya tidak akan merasa nyaman dengan situasi dan kondisi tersebut. Maka semaksimal mungkin saya akan bertahan dengan melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan pekerjaan dan kondisi pekerjaan seperti itu, dan jika tenyata dengan berjalannya waktu saya tetap tidak bisa dan tidak mampu bertahan dengan keadaan tersebut maka keputusan yang saya ambilpun akan seperti seperti Jhon, akan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lebih baik. Dan satu hal yang pasti kejadian tersebut akan saya jadikan contoh dan pengalaman agar tidak terjadi kembali dalam kehidupan saya, yaitu tidak akan mengambil keputusan secara spontan yang membuat hati dan perasaan tidak nyaman bekerja dengan kondisi seperti diatas. Dan saya pun tidak mau bekerja di perusahaan yang tidak memiliki spesifikasi jabatan yang jelas, uraian pekerjaan yang juga tidak jelas, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kepribadian diri saya. Sebab, jika suatu perusahaan tidak memiliki speesifikasi jabatan dan uraian pekerjaan yang tidak jelas maka hasil kinerja seorang karyawan pun tidak akan maksimal.

Evaluasi Teori

A.     Evaluasi Teori
Analisa jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada suatu pekerjaan tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan pengalaman dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi dalam hal ini dapat menghindari hal-hal yang kurang menguntungkan bagi perusahaan ,seperti seringnya mengganti atau menempatkan orang yang kurang tepat untuk suatu jabatan di dalam organisasi/peruhasaan.
Analisa jabatan sangat penting bagi organisasi/perusahaan karena penempatan tenaga kerja juga mempengaruhi proses kerjaan, hasil pekerjaan, dan apa yang akan di dapatkan oleh perusahaan.

B.      Alat Ukur
Alat ukur yang digunakan dalam analisa jabatan bermacam-macam. Dalam analisa jabatan ini dapat menggunakan lebih dari satu alat ukur agar hasil yang didapatkan lebih tepat sasaran. Alat ukur yang digunakan yaitu seperti :
1.       Kuisioner (angket) ;
2.       Wawancara ;
3.      Buku harian/buku catatan ;
4.      Observasi, dll (seperti yang sudah dijelaskan pada Metode analisa jabatan).



KESIMPULAN

Analisis pekerjaan bisa dikatakan sebagai mata panah dan ujung tombak dari berbagai fungsi sumber daya manusia, kebutuhan tentang keeakurasian dan keaktualisasian setiap posisi di dalam suatu organsasi. Seorang spesialis sunber daya manusia harus bisa memastikan bahwa dalam pelaksanaan analisis jabatan akan memberikan keakurasian informasi kepada manajer, dan pemegang jabatan. Isi analisis pekerjaan berisi deskripsi pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, dan standar kinerja pekerjaan. Ketika analisa pekerjaan hasilnya tidak akurat maka dapat dipastikan manajer atau spesialis sumber daya manusia akan menetapkan kriteria yang kurang tepat untuk rekrutmen atau seleksi. Analisis pekerjaan yang buruk akan menyebabkan ketidak akuratan evaluasi pekerjaan evaluasi pekerjaan dan mengakibatkan berbagai keputusan kompensasi yang kurang tepat. Analisis pekerjaan yang tidak sempurna dapat mengakibatkan evaluasi kinerja yang tidak lengkap atau tidak akurat. Maka dari itu manajer harus membuat suatu sistem untuk meninjau deskripsi pekerjaan yang ada, mengumpulkan data sehingga manajer bisa memutakhirkan deskripsi, dan merevisi secara berkala dokumen-dokumen yang ada. Dengan analisa jabatan maka kita akan dapat memperoleh informasi tentang uraian pekerjaan, uraian jabatan, spesifikasi pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan pada perusahaan tersebut.























DAFTAR PUSTAKA

Rehman Safdar, Ajmal Waheed, dan Khattak Hamid Rafiq. 2010. “Impact Of Job Analysis On Job Performance: Analysis Of a Hypothesized Model”. Journal of Diversity Management, 5 (2): 17-36
Ash, R. (1988). Job analysis in the world of work. In S. Gael (Ed.), The Job Analysis Handbook for Business (pp. 3-13). New York: John Wiley and Sons.
Siddique, C. M. (2004). Job analysis: A strategic human resource management practice. International Journal of Human Resource Management, 15(1), 219-244.
Mohammad Road Fakhrzad. (2012). Career Road Strategy Model, Complementary of Competency Models and Straregic Job Analysis. Journal of Engineering Management and Applied Sciensec and Technologies, 3(2) : 125-143
Palmer, H., & Valet, W. (2001). Job analysis: Targeting needed skills. Employment relations today, 28(3), 85-91.
Aamodt, Michael G (1999). Aplied Industrial/Organizational Psychology. Brooke / Cole Publishing
Dessler, Gary. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi bahasa indonesia, jlidU 1. PT Prenhallindo: JAKARTA.
Simmamora, henry. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Ed. 3, cetakan ke-2. Sekolah tinggi ilmu ekonomi YKPN: Yogyakarta.
Samsudin Sadili. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. CV Pustaka Setia; Bandung.
Moekijat. 1992. Analisa Jabatan. Mandar Maju: Bandung
As’ad Moh. 1987. Psikologi Industri (edisi revisi). Liberty: Yogyakarta
Rei, Irwan. 2010. job desceiption and job analisys. Indonesia Human Resource Managemen. www.blogspot.com 9 Maret 2013 09:13 (online)
Monthy. 10 Maret 2010. Analisa Jabatan. Psikologi Industri Organisasi. www.blogspot.com 9 Maret 2013 08:45 WIB (online)
Johanes Papu. 2008. Analisa Jabatan dalam Proses Rekrutmen dan Seleksi. www.blogspot.com 9 Maret 2013 09:43 WIB (online)



Peranan Export Import dalam Ekonomi Internasional




BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perdagangan ekspor dan impor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bisnis di Indonesia, tidak saja ditinjau dan segi lalu lintas devisa melainkan juga atas sumbangannya kepada pendapatan nasional. Pemerintah telah berusaha keras untuk mendorong laju perdagangan ekspor produk non migas.
Sebagaimana di dalam Pilar Negosiasi WTO di Bidang Pertanian :
1. Bantuan Domestik
Isu penurunan subsidi negara maju dan pengurangan de minimis, yaitu dana yang dapat digunakan suatu negara 10 persen dan total nilai produksi pertanian untuk di aIokasikan membangun sektor pertanian.
2. Kompetisi Ekspor
Isu penghapusan subsidi ekspor dan elemen-elemennya dan negara maju, seperti kredit ekspor, asuransi dan garansi ekspor dan negara maju untuk memasarkan produk pertanian ke negara berkembang Berbagai macam fasilitas dan kemudahan ekspor telah diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit ekspor, pelunakan kewajiban para eksportir untuk menjual hasil devisa ekspor mereka ke Bank Indonesia, penyediaan fasilitas asuransi ekspor. Pemerintah juga telah mendirikan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), sebuah badan pemerintah dibawah naungan Departemen Perdagangan. Badan ini bertindak sebagai jembatan yang bilamana diperlukan dapat menghubungkan para ekportlr nasional dengan importir luar negeri. Dengan semakin majunya ekonomi suatu Negara, maka semakin banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakat. Barang kebutuhan itu belum tentu dapat dihasilkan oleh Negara itu sendiri dan harus dibeli dan Negara lain. Negara-negara berkembang menghasilkan bahan baku, sehingga masing-masing pihak saling membutuhkan. Akhirnya mereka saling terikat dalam suatu perdagangan barang karena faktor kebutuhan dan terjalinlah hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha dan Negara yang berbeda. Akan tetapi kegiatan ekspor-impor jangan merugikan masyarakat luas, seperti halnya kasus Inkud yang mengimpor 60.000 ton beras, namun hanya membayar bea masuk 700 ton, pada tahun 2003 dengan jelas memperlihatkan penyimpangan impor beras. Impor beras selalu menjadi isu sensitif . Perubahan rezim dan juga perubahan bentuk usaha menjadi perusahaan umum tidak dengan sendirinya mengubah citra Perum Bulog.
B.     MASALAH POKOK
Berdasarkan pendahuluan yang telah di kembangkan maka yang menjadi masalah pokok dalam makalah ini adalah :
  1. Ketentuan – ketentuan export – impor
  2. Perjanjian – perjanjian jual beli International.
  3. Unsur – unsur  jual beli international.
  4. Hukum Perjanjian Jual beli International.










BAB II PEMBAHASAN
Kasus kapal beras yang terakhir bermula dan data yang dikeluarkan otoritas Pelabuhan Saigon, Vietnam, pada pertengahan November. Dan daftar yang dikeluarkan, diketahui ada tiga kapal yang disebutkan bertujuan Filipina dengan mengangkut beras berkualitas patahan 25 persen. Akan tetapi, hal ini dibantah Perum Bulog, ketiga kapal ini bertujuan Ciwandan, Indonesia, bukan Filipina. Kualitas beras patahan 15 persen, bukan 25 persen. Demikian juga mengenal tidak adanya ekspor Urea dalam kebutuhan tahun 2006 diatas kemampuan produksi, total kebutuhan pupuk Urea untuk pertanian, perkebunan, dan industri didalam negeri pada tahun 2006 mencapai 5,49 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 5,47 juta ton. Dengan demikian, tidak ada lagi jatah untuk ekspor pupuk Urea pada tahun 2006. Penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor itu adalah sebagai akibat kontrak-kontrak internasional dalam bidang perdagangan, kontrak-kontrak itu terjadi antara dua subjek ekonomi yang bertempat tinggal dalam Negara-negara berlainan.
            Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang berkembang dan sebagai Negara produsen dan barang komoditi non migas ingin berperan aktif dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dunia berusaha agar dapat meningkatkan produksi dan sejalan dengan peningkatan produksi mi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri antara lain menyempurnakan sistem pemasaran sistem tata niaga yang ada.
            Sebagaimana diperkirakan pada ekspor usaha Kecil Menengah akan naik pada tahun 2006 dan 19,2 persen menjadi Rp. 130,36 trilyun dibandingkan pada tahun 2005, sebesar Rp. 109,363 trilyun. “Kenaikan ini diperkirakan terjadi mulai semester kedua tahun 2006 karena perekonomian Indonesia lebih stabil dan daya bell masyarakat meningkat, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ( Deputi IV) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Hasan Jauhari, Senin (2/1) di Jakarta. Demikian pula Departemen Perindustrian mengusulkan agar kebijakan yang mengizinkan impor mesin dan peralatan mesin bekas yang berakhir 31 Desember 2005 tetap diperpanjang. Alasannya, barang modal bekas masih dibutuhkan, terutama industri rekonstruksi yang terlanjur tumbuh. Demikian diutarakan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Ansari Bukhari  di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, daftar barang yang tidak boleh diimpor ditambah, bukan melarang sama sekali impor mesin dan peralatan bekas.
Beberapa barang memang belum diproduksi didalam negeri dan dibutuhkan oleh industri rekondisi yang sudah terlanjur tumbuh dengan tenaga kerja yang banyak tetap boleh diimpor. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan secara drastis dengan menutup Impor mesin dan peralatan bekas, akan berdampak negatif, ujar Ansari.
 1.     Ketentuan Impor
  • Perusahaan
Rekondisi Perusahaan Pemakai Langsung Modal Bukan
  • Baru
Adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pemulihan, perbaikan, dan pemeliharaan barang modal bukan baru Adalah perusahaan industri, perusahaan jasa transportasi pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan atau perusahaan konstruksi Adalah barang modal yang masih Iayak dipakai atau untuk direkondisi guna di fungsikan kembali dan bukan skrap.
Berpartisipasinya Indonesia dalam perdagangan internasional dapat dibuktikan dengan ikut sertanya Indonesia dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Adapun pengaturan lain berupa konvensi tentang Jual Bell Internasional tahun 1955,1964, dan 1980, membuktikan bahwa kegiatan perdagangan internasional diatur secara menyeluruh baik dan segi perjanjiannya (konvensi) maupun tata niaganya (GATT).
Akibat dan keanekaragaman sistem hukum dagang Negara-negara didunia, maka diupayakan unifikasi dan kodifikasi daripada kaedah-kaedah/norma-norma Hukum Dagang Internasional agar terciptanya penyeragaman pelaksanaan daripada kegiatan perdagangan internasional, khususnya mengenai jual beli internasional.
Peranan lembaga-lembaga Bangsa-Bangsa maupun badan-badan yang berada dibawahnya seperti, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Asian African Legal Consultative Committee (A.A.LC.C.) dan International Chamber of Commerce (ICC) sangat besar dalam rangka menciptakan kerangka pengaturan Hukum Internasional dalam bidang jual-beli.
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual bell. Dalam perdagangan Internasional pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.
2.     PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian jual bell internasional Iebih luas dibandingkan dengan perjanjian jual beli domestik. Unsur pembedanya terletak pada kata “Internasional”, dimana S. Gautama menyatakan bahwa “Apabila terdapat suatu unsur asing dalam suatu perjanjian yang bersifat internasional, maka unsur asing atau foreign element inilah yang menyebabkan suatu perjanjian menjadi suatu perjanjian internasional”.
3.      Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli
  • E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law “A contract of sale is a contract whereby the seller transfer of agrees to transfer the property in goods to the buyer for a money consideration called the price, so that a contract of sale may be either an agreement to sell or an actual sale. Where under the contract of sale the property in the goods in transferred from the seller to the buyer, the contract is called a sale; but where the transferred of the property in the goods is to take place at the future time, or subject to some condition there after to fulfilled, the contract is called an agreement to sell. An agreement to sell becomes a sale, when the time elapses or the conditions are fulfilled subject to which the property in the goods is to transferred. (“Kontrak jual bell adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dan penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda di alihkan)”
  • R. Subekti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik”
  • International Supply Contract menurut Oxford Reference “A contract for the sale of goods made by parties whose places of business (or habitual residence) are in the territories of different states”. (“kontrak jual-beli yang dibuat oleh para pihak dimana tempat dan usaha atau tempat tinggal yang biasanya berada dalam wilayah negaranya berbeda”).



4.     Unsur-unsur pokok perjanjian jual-beli
adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum perjanjian data Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual-beli yang sah. Untuk lebih jelasnya ditegaskan dalam pasal 1458 KUHPerdata, “Jual — beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan”. Dalam masalah jual-beli internasional masing-masing pihak akan menentukan syarat-syarat, bagaimana seharusnya barang akan diserahkan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka oleh The International Chamber of The Interpretation of Trade Terms (Peraturan Internasional tentang penafsiran mengenal ketentuan/istilah perdagangan) yang dalam dunia perdagangan internasional dikenal dengan “incoterms”.
Menurut The International Chamber of Commerce tersebut dikatakan, bahwa tujuan dan Incoterms adalah untuk memperlengkapi seperangkat peraturan internasional tentang penafsiran ketentuan/istilah yang penting yang boleh dipilih oleh pengusaha yang lebih suka menggunakan ketentuan-ketentuan internasional yang seragam dan pada penafsiran yang bermacam-macam untuk istilah yang sama yang digunakan oleh berbagai negara.
Melalui Incoterms ini diusahakan untuk mengatasi masalah yang timbul dan perbedaan dalam hukum antar negara dan mengusahakan ketentuan dan kesamaan tafsiran dengan menetapkan suatu pedoman dalam ketentuan perdagangan Internasional. Pedoman ini ditetapkan melalui pembaharuan yang mendalam oleh para ahli yang mewakili dunia perdagangan dan seluruh dunia. Jika suatu pihak yang telah mengadakan transaksi jual-beli tidak mau mengikuti sistem hukum yang berlaku dinegara pihak lain, maka penggunaan lncoterms merupakan pemecahannya.
 lncoterms tidak menentukan peraturan terhadap penafsiran atas keseluruhan perdagangan yang digunakan dalam perdagangan internasional, tetapi memusatkan perhatian pada hal-hal yang penting saja. Dengan menggunakan lncoterms ini akan jelas terlihat kedudukan para pihak yaitu pembeli dan penjual, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam kaitannya dengan penyerahan barang dan pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan digunakannya Incoterms ml, maka setiap kontrak internasional dalam bidang perdagangan memuat ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang sesuai dengan Incoterms.
 5.     Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Jual beli International
Sejak semula orang telah sepakat bahwa untuk perjanjian internasional yang pertama-pertama yang harus diperlukan adalah hukum yang telah dipilih oleh para pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang perjanjian dimana perseorangan mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri apakah yang merupakan hukum (partij autonomue), maka juga dalam perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya prinsip pilihan hukum oleh para pihak.
Adapun masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau ditentukan melalui berbagai teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional mengenal hukum yang berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan pembatasan secara tertentu dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Batasan tersebut dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban Umum” secara terbatas. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia dijelaskan mengenal ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah Hukum Asing yang seharusnya berlaku menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, tidak dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali diketemukan dalam praktek dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak (Lazimnya klausula yang terakhir), dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum Indonesia atas Hukum Inggris”. Artinya para pihak secara tegas melakukan pilihan hukum. Untuk menentukan hukum yang berlaku apabila tidak ada pilihan hukum dapat dilakukan dengan berbagai teori, yaitu :
         a.         Lex Loci Contractus
Menurut teori Lex Loci Contractus ini hukum yang berlaku adalah hukum dan tempat dimana kontrak itu dibuat. Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum dan negara itulah yang dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional pada waktu sekarang ini prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas sekali hat ini apa yang dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak bertemu, tidak berada ditempat, “Contract between absent person”. Jika para pihak melangsungkan suatu kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada tempat berlangsungnya kontrak
         b.         Lex Loci Solutions
Menurut teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian dilaksanakan, jadi bukan tempat dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi dimana kontrak Itu dilaksanakan.
          c.         Teori The Proper Law of The Contract
Menurut teori ini, maka harus dicari hukum dan pada negara mana kontrak bersangkutan mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal connection”. Dengan melihat titik-titik taut mana yang paling berat dan atas dasar inilah dianggap hukum daripada negara dengan mana titik-titik taut ini terbanyak harus dipergunakan.
         d.         Teori The Most characteristic Connection
Pada tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena inilah yang terberat dan yang sewajarnya digunakan.





BAB III KESIMPULAN
  1. Pengertian jual-Beli Internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan kedalam kontrak.
  2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing, oleh karena itu apabila pihak Indonesia bersengketa dimuka Pengadilan Arbitrase maka hasil keputusan Arbitrase tersebut harus diakui dan telah dapat dilaksanakan oleh pihak Indonesia hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati asas Hukum Internasional.
  3. Bahwa Indonesia belum mempunyai perangkat peraturan mengenai Hukum Perdata Internasional Indonesia yang terkodifikasi dan selama ini terdapat dibeberapa peraturan perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata internasional Indonesia dan disahkan, maka indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perdata yang mengandung unsur asing.
  4. Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.






BAB IV PENUTUP
            Demikianlah makalah yang saya buat mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya untuk lebih mengenal masalah perdagangan internasional. Dan apa yang saya tulis salam makalah ini belum sempurna sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari dosen pembimbing dan teman – teman semua.
            Sekian dan terima kasih atas perhatiannya



DAFTAR PUSTAKA

http://azthreenancy.blogspot.com/2010/01/efek-perdagangan-internasional-terhadap.html