Selasa, 11 November 2014

Peranan Export Import dalam Ekonomi Internasional




BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perdagangan ekspor dan impor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bisnis di Indonesia, tidak saja ditinjau dan segi lalu lintas devisa melainkan juga atas sumbangannya kepada pendapatan nasional. Pemerintah telah berusaha keras untuk mendorong laju perdagangan ekspor produk non migas.
Sebagaimana di dalam Pilar Negosiasi WTO di Bidang Pertanian :
1. Bantuan Domestik
Isu penurunan subsidi negara maju dan pengurangan de minimis, yaitu dana yang dapat digunakan suatu negara 10 persen dan total nilai produksi pertanian untuk di aIokasikan membangun sektor pertanian.
2. Kompetisi Ekspor
Isu penghapusan subsidi ekspor dan elemen-elemennya dan negara maju, seperti kredit ekspor, asuransi dan garansi ekspor dan negara maju untuk memasarkan produk pertanian ke negara berkembang Berbagai macam fasilitas dan kemudahan ekspor telah diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit ekspor, pelunakan kewajiban para eksportir untuk menjual hasil devisa ekspor mereka ke Bank Indonesia, penyediaan fasilitas asuransi ekspor. Pemerintah juga telah mendirikan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), sebuah badan pemerintah dibawah naungan Departemen Perdagangan. Badan ini bertindak sebagai jembatan yang bilamana diperlukan dapat menghubungkan para ekportlr nasional dengan importir luar negeri. Dengan semakin majunya ekonomi suatu Negara, maka semakin banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakat. Barang kebutuhan itu belum tentu dapat dihasilkan oleh Negara itu sendiri dan harus dibeli dan Negara lain. Negara-negara berkembang menghasilkan bahan baku, sehingga masing-masing pihak saling membutuhkan. Akhirnya mereka saling terikat dalam suatu perdagangan barang karena faktor kebutuhan dan terjalinlah hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha dan Negara yang berbeda. Akan tetapi kegiatan ekspor-impor jangan merugikan masyarakat luas, seperti halnya kasus Inkud yang mengimpor 60.000 ton beras, namun hanya membayar bea masuk 700 ton, pada tahun 2003 dengan jelas memperlihatkan penyimpangan impor beras. Impor beras selalu menjadi isu sensitif . Perubahan rezim dan juga perubahan bentuk usaha menjadi perusahaan umum tidak dengan sendirinya mengubah citra Perum Bulog.
B.     MASALAH POKOK
Berdasarkan pendahuluan yang telah di kembangkan maka yang menjadi masalah pokok dalam makalah ini adalah :
  1. Ketentuan – ketentuan export – impor
  2. Perjanjian – perjanjian jual beli International.
  3. Unsur – unsur  jual beli international.
  4. Hukum Perjanjian Jual beli International.










BAB II PEMBAHASAN
Kasus kapal beras yang terakhir bermula dan data yang dikeluarkan otoritas Pelabuhan Saigon, Vietnam, pada pertengahan November. Dan daftar yang dikeluarkan, diketahui ada tiga kapal yang disebutkan bertujuan Filipina dengan mengangkut beras berkualitas patahan 25 persen. Akan tetapi, hal ini dibantah Perum Bulog, ketiga kapal ini bertujuan Ciwandan, Indonesia, bukan Filipina. Kualitas beras patahan 15 persen, bukan 25 persen. Demikian juga mengenal tidak adanya ekspor Urea dalam kebutuhan tahun 2006 diatas kemampuan produksi, total kebutuhan pupuk Urea untuk pertanian, perkebunan, dan industri didalam negeri pada tahun 2006 mencapai 5,49 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 5,47 juta ton. Dengan demikian, tidak ada lagi jatah untuk ekspor pupuk Urea pada tahun 2006. Penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor itu adalah sebagai akibat kontrak-kontrak internasional dalam bidang perdagangan, kontrak-kontrak itu terjadi antara dua subjek ekonomi yang bertempat tinggal dalam Negara-negara berlainan.
            Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang berkembang dan sebagai Negara produsen dan barang komoditi non migas ingin berperan aktif dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dunia berusaha agar dapat meningkatkan produksi dan sejalan dengan peningkatan produksi mi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri antara lain menyempurnakan sistem pemasaran sistem tata niaga yang ada.
            Sebagaimana diperkirakan pada ekspor usaha Kecil Menengah akan naik pada tahun 2006 dan 19,2 persen menjadi Rp. 130,36 trilyun dibandingkan pada tahun 2005, sebesar Rp. 109,363 trilyun. “Kenaikan ini diperkirakan terjadi mulai semester kedua tahun 2006 karena perekonomian Indonesia lebih stabil dan daya bell masyarakat meningkat, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ( Deputi IV) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Hasan Jauhari, Senin (2/1) di Jakarta. Demikian pula Departemen Perindustrian mengusulkan agar kebijakan yang mengizinkan impor mesin dan peralatan mesin bekas yang berakhir 31 Desember 2005 tetap diperpanjang. Alasannya, barang modal bekas masih dibutuhkan, terutama industri rekonstruksi yang terlanjur tumbuh. Demikian diutarakan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Ansari Bukhari  di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, daftar barang yang tidak boleh diimpor ditambah, bukan melarang sama sekali impor mesin dan peralatan bekas.
Beberapa barang memang belum diproduksi didalam negeri dan dibutuhkan oleh industri rekondisi yang sudah terlanjur tumbuh dengan tenaga kerja yang banyak tetap boleh diimpor. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan secara drastis dengan menutup Impor mesin dan peralatan bekas, akan berdampak negatif, ujar Ansari.
 1.     Ketentuan Impor
  • Perusahaan
Rekondisi Perusahaan Pemakai Langsung Modal Bukan
  • Baru
Adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pemulihan, perbaikan, dan pemeliharaan barang modal bukan baru Adalah perusahaan industri, perusahaan jasa transportasi pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan atau perusahaan konstruksi Adalah barang modal yang masih Iayak dipakai atau untuk direkondisi guna di fungsikan kembali dan bukan skrap.
Berpartisipasinya Indonesia dalam perdagangan internasional dapat dibuktikan dengan ikut sertanya Indonesia dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Adapun pengaturan lain berupa konvensi tentang Jual Bell Internasional tahun 1955,1964, dan 1980, membuktikan bahwa kegiatan perdagangan internasional diatur secara menyeluruh baik dan segi perjanjiannya (konvensi) maupun tata niaganya (GATT).
Akibat dan keanekaragaman sistem hukum dagang Negara-negara didunia, maka diupayakan unifikasi dan kodifikasi daripada kaedah-kaedah/norma-norma Hukum Dagang Internasional agar terciptanya penyeragaman pelaksanaan daripada kegiatan perdagangan internasional, khususnya mengenai jual beli internasional.
Peranan lembaga-lembaga Bangsa-Bangsa maupun badan-badan yang berada dibawahnya seperti, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Asian African Legal Consultative Committee (A.A.LC.C.) dan International Chamber of Commerce (ICC) sangat besar dalam rangka menciptakan kerangka pengaturan Hukum Internasional dalam bidang jual-beli.
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual bell. Dalam perdagangan Internasional pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.
2.     PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian jual bell internasional Iebih luas dibandingkan dengan perjanjian jual beli domestik. Unsur pembedanya terletak pada kata “Internasional”, dimana S. Gautama menyatakan bahwa “Apabila terdapat suatu unsur asing dalam suatu perjanjian yang bersifat internasional, maka unsur asing atau foreign element inilah yang menyebabkan suatu perjanjian menjadi suatu perjanjian internasional”.
3.      Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli
  • E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law “A contract of sale is a contract whereby the seller transfer of agrees to transfer the property in goods to the buyer for a money consideration called the price, so that a contract of sale may be either an agreement to sell or an actual sale. Where under the contract of sale the property in the goods in transferred from the seller to the buyer, the contract is called a sale; but where the transferred of the property in the goods is to take place at the future time, or subject to some condition there after to fulfilled, the contract is called an agreement to sell. An agreement to sell becomes a sale, when the time elapses or the conditions are fulfilled subject to which the property in the goods is to transferred. (“Kontrak jual bell adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dan penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda di alihkan)”
  • R. Subekti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik”
  • International Supply Contract menurut Oxford Reference “A contract for the sale of goods made by parties whose places of business (or habitual residence) are in the territories of different states”. (“kontrak jual-beli yang dibuat oleh para pihak dimana tempat dan usaha atau tempat tinggal yang biasanya berada dalam wilayah negaranya berbeda”).



4.     Unsur-unsur pokok perjanjian jual-beli
adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum perjanjian data Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual-beli yang sah. Untuk lebih jelasnya ditegaskan dalam pasal 1458 KUHPerdata, “Jual — beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan”. Dalam masalah jual-beli internasional masing-masing pihak akan menentukan syarat-syarat, bagaimana seharusnya barang akan diserahkan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka oleh The International Chamber of The Interpretation of Trade Terms (Peraturan Internasional tentang penafsiran mengenal ketentuan/istilah perdagangan) yang dalam dunia perdagangan internasional dikenal dengan “incoterms”.
Menurut The International Chamber of Commerce tersebut dikatakan, bahwa tujuan dan Incoterms adalah untuk memperlengkapi seperangkat peraturan internasional tentang penafsiran ketentuan/istilah yang penting yang boleh dipilih oleh pengusaha yang lebih suka menggunakan ketentuan-ketentuan internasional yang seragam dan pada penafsiran yang bermacam-macam untuk istilah yang sama yang digunakan oleh berbagai negara.
Melalui Incoterms ini diusahakan untuk mengatasi masalah yang timbul dan perbedaan dalam hukum antar negara dan mengusahakan ketentuan dan kesamaan tafsiran dengan menetapkan suatu pedoman dalam ketentuan perdagangan Internasional. Pedoman ini ditetapkan melalui pembaharuan yang mendalam oleh para ahli yang mewakili dunia perdagangan dan seluruh dunia. Jika suatu pihak yang telah mengadakan transaksi jual-beli tidak mau mengikuti sistem hukum yang berlaku dinegara pihak lain, maka penggunaan lncoterms merupakan pemecahannya.
 lncoterms tidak menentukan peraturan terhadap penafsiran atas keseluruhan perdagangan yang digunakan dalam perdagangan internasional, tetapi memusatkan perhatian pada hal-hal yang penting saja. Dengan menggunakan lncoterms ini akan jelas terlihat kedudukan para pihak yaitu pembeli dan penjual, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam kaitannya dengan penyerahan barang dan pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan digunakannya Incoterms ml, maka setiap kontrak internasional dalam bidang perdagangan memuat ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang sesuai dengan Incoterms.
 5.     Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Jual beli International
Sejak semula orang telah sepakat bahwa untuk perjanjian internasional yang pertama-pertama yang harus diperlukan adalah hukum yang telah dipilih oleh para pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang perjanjian dimana perseorangan mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri apakah yang merupakan hukum (partij autonomue), maka juga dalam perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya prinsip pilihan hukum oleh para pihak.
Adapun masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau ditentukan melalui berbagai teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional mengenal hukum yang berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan pembatasan secara tertentu dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Batasan tersebut dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban Umum” secara terbatas. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia dijelaskan mengenal ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah Hukum Asing yang seharusnya berlaku menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, tidak dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali diketemukan dalam praktek dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak (Lazimnya klausula yang terakhir), dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum Indonesia atas Hukum Inggris”. Artinya para pihak secara tegas melakukan pilihan hukum. Untuk menentukan hukum yang berlaku apabila tidak ada pilihan hukum dapat dilakukan dengan berbagai teori, yaitu :
         a.         Lex Loci Contractus
Menurut teori Lex Loci Contractus ini hukum yang berlaku adalah hukum dan tempat dimana kontrak itu dibuat. Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum dan negara itulah yang dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional pada waktu sekarang ini prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas sekali hat ini apa yang dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak bertemu, tidak berada ditempat, “Contract between absent person”. Jika para pihak melangsungkan suatu kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada tempat berlangsungnya kontrak
         b.         Lex Loci Solutions
Menurut teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian dilaksanakan, jadi bukan tempat dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi dimana kontrak Itu dilaksanakan.
          c.         Teori The Proper Law of The Contract
Menurut teori ini, maka harus dicari hukum dan pada negara mana kontrak bersangkutan mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal connection”. Dengan melihat titik-titik taut mana yang paling berat dan atas dasar inilah dianggap hukum daripada negara dengan mana titik-titik taut ini terbanyak harus dipergunakan.
         d.         Teori The Most characteristic Connection
Pada tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena inilah yang terberat dan yang sewajarnya digunakan.





BAB III KESIMPULAN
  1. Pengertian jual-Beli Internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan kedalam kontrak.
  2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing, oleh karena itu apabila pihak Indonesia bersengketa dimuka Pengadilan Arbitrase maka hasil keputusan Arbitrase tersebut harus diakui dan telah dapat dilaksanakan oleh pihak Indonesia hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati asas Hukum Internasional.
  3. Bahwa Indonesia belum mempunyai perangkat peraturan mengenai Hukum Perdata Internasional Indonesia yang terkodifikasi dan selama ini terdapat dibeberapa peraturan perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata internasional Indonesia dan disahkan, maka indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perdata yang mengandung unsur asing.
  4. Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.






BAB IV PENUTUP
            Demikianlah makalah yang saya buat mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya untuk lebih mengenal masalah perdagangan internasional. Dan apa yang saya tulis salam makalah ini belum sempurna sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari dosen pembimbing dan teman – teman semua.
            Sekian dan terima kasih atas perhatiannya



DAFTAR PUSTAKA

http://azthreenancy.blogspot.com/2010/01/efek-perdagangan-internasional-terhadap.html

PASAR BEBAS DAN PROTEKSI-TINJAUAN "NILAI LEBIH-MARX“



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat sertakarunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Pasar Bebas Dan Proteksi-Tinjauan "Nilai Lebih-Marx“”.
Makalah ini berisikan tentang informasi  Pasar Bebas Dan Proteksi-Tinjauan. Diharapkan Makalah ini dapat bermafaat bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata,saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.





Lubuklinggau, 16 Maret 2014

Penyusun


Pajar Pamuji















DAFTAR ISI                                                                                                                        
KATA PENGANTAR                                                                                                        
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN 
  1. Perdagangan Luar Negeri                                                                                         5
  2. Proteksi Dan Pembatasan Perdagangan                                                                 7
  3. Globalisasi Dan Pertumbuhan Ekonomi                                                                  9
  4. Teorema Krisisi Ekonomi                                                                                          10
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan                                                                                                                12

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                          13


 
 BAB I
PENDAHUALUAN
Globalisasi ibarat pedang bermata dua, disatu sisi semakin terbukanya lalu lintas perdagangan, namun disisi lain semakin menjerumuskan Negara-negara yang notebene belum siap menghadapi persaingan dari globalisasi tersebut, dengan adanya proses integrasi ekonomi dunia dalam rangka persaingan ekonomi global, hingga setiap Negara baik mampu atau belum mampu diwajibkan membuka pasar domestiknya yang dilegalkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti IMF, CGI, G7, WTO dll. Krisis ekonomi hingga saat ini juga tidak lepas dari proses keterbukaan pasa keuangan dunia, lalu lintas modal financial yang bergerak secara bebas hingga semua Negara terkena imbasnya.
Krisis ekonomi dunia yang kerap terjadi akhirnya menghadirkan wacana-wacana tentang proteksionisme ekonomi terhadap ekonomu liberal atau ekonomi global, dalam arti Negara membatasi laju arus interaksi ekonomi dengan memberlakukan regulasi-regulai yang muaranya adalah untuk memberlakukan stabilitas ekonomi dalam negeri. Kebijakan proteksi bisa mengambil wujud diberlakukannya pembatasan kuota, pemberian tariff tinggi bagi produk impor dan regulasi-regulasi yang sifatnya mengurangi bebasnya pelaku pasar untuk melakukan huku pembelian dan permintaan.
Tetapi secara dilematis Negara kita Indonesia memang masih bergantung kepada dunia luar hingga proteksi ekonomi itu kurang bisa diberlakukan, karena kita masih menajdi pasar atas produk-produk didunia dan ditambah lagi produk-produk dalam negeri kita yang biaya produksinya tinggi namun dengan kualitas yang seadanya. Hingga import dijadikan opsi alternative pemerintah yang dilakukan. Disatu sisi ketika kita membiarkan pasar kita terbuka lebar maka produk-produk asing yang notebene sudah disubsidi dari negaranya masing-masing bisa merajai dan mematikan produk local kita, seperti contoh Gula import dan bahkan Beras import lebih murah dari pada gula atau beras local kita dan dengan kualitas yang lebih baik disbanding produk yang dihasilkan oleh petani-petani kita, hingga akhirnya petani seperti menghadapi bom waktu yang dalam jangka panjang dapat gulung tikar karena tidak bisa bersaing dengan produk import tersebut.
Berdasarkan pengertian ilmu ekonomi, ilmu ekonomi internasional yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.
Ekonomi internasional mencakup baik aspek mikro maupun makro. Aspek mikro misalnya menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan internasional ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi yang merupakan salah satu topik dalam analisis ekonomi mikro. Masing-masing pasar saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja masalah ini merupakan topik makro.
Dapat ditarik kesimpulan dari uraian diatas adalah pada prinsifnya ada dua faktor yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional, yakni faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran


BAB II
PEMBAHASAN

PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI, GLOBALISASI dan TEOREMA KRISIS EKONOMI
A. Perdagangan Luar Negeri
  1. Pengertian perdagangan luar negeri
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi, masing-masing pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja.selain itu, permintaan akan sesuatu barang ditentukan oleh pendapatan kita dapat menduga bahwa ada hubungan antara pendapatan satu Negara dengan pembelian barang luar negeri (impor). Jika pendapatan naik, maka pembelian barang-barang dan jasa ( dari dalam Negeri maupun impor) dapat mengalami kenaikan ada 3 aspek dari peranan perdagangan luar negeri dalam perekonomian yaitu:
·         Keuntungan yang dapat di peroleh sesuatu Negara dari melakukan perdagangan luar negeri
·         Kebijakan membatasi perdagangan dan proteksi dalam perdagangan luar negeri
·         Mengenai globalisasi Berdagang dengan Negara lain kemungkinan dapat memperoleh keuntungan, yakni dapat membeli barang yang harganya lebih rendah dan mungkin dapat menjual keluar negeri dengan harga yang relative lebih tinggi. Perdagangan luar negeri sering timbul karena adanya perbedaan harga barang di berbagai Negara. Perbedaan harga inilah yang menjadi pangkal timbulnya perdagangan antar Negara. Dan perbedaan harga bukanlah hanya ditimbulkan oleh karena adanya perbedaan ongkos produksi, tetapi juga kaerna perbedaan dalam pendapatan serta selera permintaan akan sesuatu barang sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Seleran dapat memainkan peranan penting dalam menentukan permintaan akan sesuatu barang antara berbagai Negara. Apabila persediaan suatu barang di satu Negara tidak cukup untuk memenuhi permintaan, Negara tersebut dapat mengimpor dari Negara lain.
Untuk suatu barang tertentu faktor selera dapat memegang peranan penting. Misalnya: mobil, rokok, pakaian, meskipun satu Negara tertetu telah dapat menghasilkan barang-barang tersebut, namun kemungkinan besar impor dari Negara lain dapat terjadi. Hal ini dikarenakan faktor selera, dimana penduduk Negara tersebut lebih menyukai barang-barang buatan Negara lain.
  1. Keuntungan melakukan perdagangan
Dua hal utama akan dijelaskan dalam bagian ini:
·         Pandangan para ahli ekonomi/mazhab di masa merkantalisme dan klasik mengenai sumbangan perdagangan luar negeri kepada masyarakat.
Ahli-ahli ekonomi yang tergolong dalam mazhab merkantilis yaitu ahli-ahli ekonomi yang hidup di sekitar abad keenam belas dan ketujuh belas, berpendapat bahwa perdagangan luar negeri merupakan sumber kekayaan untuk sesuatu Negara menurut mereka, suatu Negara dapat mempertinggi kekayaannya dengan cara menjual barang-barangnya keluar negeri.
Sesudah itu, ahli-ahli ekonomi klasik menganalisis dengan lebih mendalam lagi peranan perdagangan luar negeri dalam perekonomian. Misalnya, David Ricardo telah mengemukakan pandangan-pandangan yang lebih logis utuk menerangkan perluna perdagangan luar negeri dalam mengembangkan suatu perekonomian. Teori Ricardo, yang menerangkan mengenai keuntungan yang dapat diperoleh dari spesialisasi dan perdangangan, merupakan teori yang hingga sekarang menjadi dasar kepada teori perdagangan luar negeri. Berdasarkan kepada teori Ricardo tersebut, Negara-negara digalakkan menjalankan sistem perdagangan bebas/free trade. Yang dimaksudkan perdagangan bebas adalah sistem perdagangan luar negeri dimana setiap Negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan perdagangan.
  1. keuntungan dari spesialisasi dengan menggunakan contoh angka
Telah dinyatakan bahwa dengan mengadakan spesialisasi dan selanjutnya melakukan perdagangan luar negeri, dua kepentingan penting akan diperoleh oleh setiap Negara, keuntungan itu adalah:
                                 a.         Faktor-faktor produksi akan dapat digunakan dengan lebih efisien.
                                 b.         Penduduk Negara itu akan dapat menikmati lebih banyak barang-barang.
Keuntungan akan diterangkan dalam bagian ini yaitu: Keuntungan mutlak dan keuntungan berbandingan Dalam menerangkan mengenai keuntungan yang diperoleh dari spesialisasi dan perdagangan luar negeri, dapat dibedakan diantara pengertian keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
Keuntungan mutlak adalah keuntungan yang diperoleh oleh sesuatu Negara dari mengkhususkan kegiatannya kepada memproduksikan barang-barang dengan efisiensi yang lebih tinggi dari Negara-negara lain. Keuntungan berbanding dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh oleh suatu Negara dari mengkhususkan (melakukan spesialisasi) dalam memproduksikan barang-barang yang mempunyai harga relative yang lebih rendah dari Negara lain.
B. Proteksi dan Pembatasan Perdagangan
  1. Pengertian proteksi
Proteksi merupakan perlindungan dalam perdagangan atau industri. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tariff. Quota dan sebagainya.
Pengertian tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara.
Tarif digolongkan menjadi:
                                 a.         Bea ekspor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut manusia ke Negara lain.
                                 b.         Bea transito adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
                                  c.         Bea impor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Pengertian Quota adalah pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (Quota impor) dan keluar (Quota ekspor).
Proteksi bisa berbentuk:
                                 a.         Pengenaan tarif
                                 b.         Quota
                                  c.         Pelarangan imor
Seandainya suatu Negara melarang impor barang A, maka industri dalam negeri yang memproduksikan atau merakit barang A akan memperoleh proteksi. Dalam hal ini proteksi bersifat mutlak bagi indiustri barang A dalam negeri.
                                 d.         Subsidi
Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor. Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya:
1) Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu
2) Subsidi per unit produksi.

    2. faktor-faktor yang mendorong proteksi
Dalam perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang mematasi atau mengurangi jumlah barang yang diimpor dari Negara-negara lain denga tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam pembangunan Negara dan kemakmuran perekonomian Negara.
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
                                 a.         Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran.
                                 b.         Mendorong perkembangan industri baru
                                  c.         Mendiversifikasikan perekonomian
                                 d.         Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
                                 e.         Memperbaiki neraca pembayaran
                                  f.          Menghindari neraca pembayaran
                                 g.         Menghindari dumping
                                 h.         Menambah pendapatan pemerintah

  1. Alat pembatasan perdagangan
Proteksi dan pembatasan perdagangan adalah kebijakan. Kebijakan pemerintah dalam membatasi atau mengurangi barang-barang yang di impor. Halangan perdagangan dapat dibedakan kepada empat jenis: tarif dan pajak impor, kuota pembatasan impor. Hambatan perdagangan bukan tarif dan pembatasan penggunaan valauta asing.
C. Globalisasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  1. Definisi Globalisasi
Adalah satu konsep yang sering dinyatakan orang pada masa ini, tetapi yang menyatakan dan mebahasnya mempunyai pengertian yang berbeda mengenai konsep tersebut. Globalisasi dapat didefinisikan sebagai peningkatan dalam saling ketergantungan dalam keadaan dan kegiatan ekonomi diantara berbagai Negara di Indonesia.
Untuk lebih memahami makna definisi perhatikan dua contoh saling ketergantungan dalam aspek ekonomi berikut: pertama, efek dari berlakunya kemunduran ekonomi di Amerika Serikat, Jepang dan Negara-negara Eropa, perkembangan investasi asing yang pesat dalam beberapa tahun belakangan ini dinegeri cina menimbulkan efek buruk kepada prosfek kerkembangan investasi asing dan pertumbuhan ekonomi di Negara-negara lain, seperti misalnya di Negara-negara Asia tenggara.
  1. faktor-faktor yang mewujudkan globalisasi
·         Perkembangan politik dunia
·         Semakin pentingnya praktek pasaran bebas
·         Perkembangan perusahaan multinasional
·         Berkembangnya investasi keuangan ke berbagai Negara
·         Kemajuan teknologi dalam bidang teknologi informasi dan pengangkutan
  1. kebaikan dan keburukan globalisasi
·         Kebaikan Globalisasi
Ø  Produksi dunia dapat ditingkatkan
Ø  Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
Ø  Meluaskan pasa untuk hasil produksi dalam negeri
Ø  Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Ø  Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
·         Keburukan Globalisasi
Ø  Menghambat pertumbuhan sector industri manafaktur
Ø  Memperburuk keadaan neraca pembayaran
Ø  Sector keuangan semakin tidak stabil
Ø  Memperbudak prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
D.Teorema Krisisi Ekonomi
  1. Teori marxisme tentang perubahan social
didalam suatu aktivitas proses produksi guna memenuhi kebutuhan manusia berhubungan dengan manusia lain. Karena proses produksi selalu merupakan hasil hubungan antar manusia, maka sifat produksi juga bersifat sosial. Saling hubung antar manusia dalam suatu proses produksi disebut juga hubungan sosial produksi. Hubungan sosial produksi bisa bersifat kerjasama ataupun penghisapan hal ini tergantung siapakah yang memiliki atau menguasai seluruh alat-alat produksi. Hubungan sosial produksi dan tenaga produktif (alat-alat produksi dan tenaga kerja) inilah kemudian membentuk suatu cara produksi dalam suatu masyarakat. Misalnya cara produksi komunal primitif, perbudakan, feodalisme, sosialisme, kapitalisme. Perubahan terjadi akibat berkembangnya tenaga produksi dalam suatu masyarakay yang akhirnya mendorong hubungan produksi lamatidak bisa dipertahankan lagi. Iniah hukum dasr sejarah masyrakat dan merupakan sumber utama dari semua perubahan sosial.
Dalam karyanya yang berjudul das capital, marx menuturkan tentang kasus bagaimana proses ketidakadilan terjadi dalam aspek ekonomi, analysis marx tertuju pada inti ketidakadlian yang tersembunyi dari hubungan masyarakat dalam system kapitalisme. Dalam bukunya das capital jilid I, marx menjelaskan tentang, hal yang tidak mengesankan dari system kapitalisme, yakni tentang komoditi sebagai pintu masuk untuk memahami keseluruhan system kapitalisme, menurut marx komoditi selain memiliki sifat kegunaan atau used valued juga mengandung exchange valued, yakni sifat untuk dijual belikan, exchange valued yang menjadi pusat penelitian marx menyangkut bagaimana nilai komoditi ditentukan dan apa dasarnya, dan marx menemukan bahwa prinsip masyarakat dalam mengatur dan menetapkan rasio tukar adalah berdasarkan pada kuantitas kerja buruh yang terkandung dalam komoditi, analisis marx yang akhirnya melahirka anggapan bahwa factor buruh adalah penentu exchange valued, yaitu buruh menjadi alat untuk mengukur nilai suatu komoditi. Atas dasar analisisnya marx menilai bahwa kapitalisme adalah sistem sosio-ekonomi yang dibangun untuk mencari keuntungan yang didapat dari proses produksi dagang, riba, memeras, ataupu mencuri secara langsung. Dengan cara mengorganisasikan mekanisme produksi seminim mungkin atau melalui suatu mode of production tertentu. mode of production menciptakan pasar untuk tenaga kerja, ketimabang hubungan manusia-tuan secara tradisional.
2. Teori Nilai Lebih
Didalam bukunya das kapital II, yang mana secara essensial dari buku das kapital jilid I – III marx mengkritik habis-habisan tentang teorema ekonomi liberal-kapitalistik. Dijelas kan oleh marx kelas buruh yang tidak memiliki alat produksi harus menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika menginduk dari teori kapitalis menurut marx upah yang dibayarkan oleh pihak perusahaan bukanlah berdasarkan dari berapa besar jumlah barang dan keuntunganyang diperoleh perusahaan. Misalnya saja seuah perusahaan besar (yang telah memperdagangkan sahamnya dipasar saham) sering mengumumkan keuntungan perusahaan/tahun. Tetapi darimanakah keuntungan ini didapat?
Contoh sederhana misalnyaseorang buruh pabrik garen dibayar 20.000 untuk kerja selama 8jam/hari. Dalam 8 jam kerja ia bisa menghasilkan 10 potong pakaian dari kain 30meter. Harga kain sebelum menjadi pakaian/meternya adalah 5000 atau 150.000/30meter kain. Sementara untuk biaya benang dan biaya lain-lain, dihitung 50.000/hari. Total biaya produksi adalah 20.000. tetapi pengusaha dapat menjual harga satu kainnya sebesar 50.000 untuk satu potong pakaian atau 500.000/10 potong pakaian dipasaran. Oleh karena itu kemudian keuntungan sebesar 500.000-220.000=280.000.
Jadi kerja 8jam/hari buruh garmen tadi telah menciptakan nilai baru sebesar 240.000. tetapi buruh hanya dibayar sebesar 20.000/hari. Sementara 220.000 menjadi milik pengusaha. Inilah yang disebut nilai lebih. Padahal jika dia dibayar 20.000seharunya buruh cukup bekerja kurang dari 1jam. Tetapi tetap sang buruh harus beerja 8jam karena ia telah disewa oleh pengusaha untuk bekerja selama 8jam. Jadi sebenarnya menurut marx buruh pabrik tersebut bekerja untuk dirinya sendiri adalah kurang dari 1jam dan menghasilkan upah 20.000. dan sisanya 7jam lebih mereka bekerja untuk pengusaha.





BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Perdagangan luar negeri merupakan perdagangan yang kegiatannya diluar negeri. Dalam konteks ini cara umum akan ditunjukan beberapa keuntungan dari perdagangan luar negeri dan secara spesifik dan dengan lebih terperici akan ditunjukkan keuntungan yang akan diperoleh dari spesialisasi, yaitu apabila kegiatan ekonomi Negara dikhususkan kepada memproduksi barang yang dapat bersaing di pasaran luar negeri.
Proteksi merupakan kebijakan perdagangan luar negeri yang dilakukan suatu Negara yang pada dasarnya menghambat kemasukan berbagai jenis barang impor dengan menggunakan berbagai alat untuk melaksanakan kebijakan perlindungan (proteksi) seperti pajak impor (tarif), kuota dan hambatan bukan tarif.
Globalisasi merupakan pengertian dalam saling ketergantungan dalam keadaan dan kegiatan ekonomi diantara berbagai Negara dari dunia. Dan globalisasi menurut definisi saya adalah hilangnya batas antar negara, dalam artian bukan negara dalam arti teritorial tetapi hilangnya hambatan terhadap transaksi, baik modal maupun barang. Dan jelas hal ini akan berimplikasi pada hilangnya tanggung jawab negara terhadap rakyat karena segala sesuatu akhirnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Seharusnya sebuah kebijakan proteksi pasar dalam setiap Negara harus diikuti oleh daya saing produk dalam negerinya, semisal jepang, memproteksi beras petaninya hingga 400%, sedangkan amerika melindungi produk kedelainya hingga 200%, disamping itu Negara-negara tersebut memberikan subsidi bagi produk-produk dalam negerinya untuk dapat bersaing dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, hingga hasilnya terlihat dengan perputaran roda ekonomi yang berjalan, karena dengan pendapatan akan memaci laju investasi, dan dengan adanya laju investasi maka perusahaan akan terus berjalan, kemudian dengan perusahaan yang berjalan ini akan menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya bisa menekan konflik social.





DAFTAR PUSTAKA
Germada (gerakan mahasiswa dan pemuda), Pelatihan dasar dan organisasi I, Yogyakarta; Germada, 2005 Habermas jurgen, Krisis Legitimasi, Yogyakarta; Qalam Yogyakarta, 2004.
Hatta Mohammad, Beberapa Fasal Ekonomi, Jakarta; perpustakaan perguruan kementrian P.P. dan K. jakarta, 1954 Isaak A Robert, Dr, Ekonomi Politik Internasional,Yogyakarta; Tiara Wacana Yogya, 1995 Mansour fakih, Runtuhya teori pembangunan dan globalisasi, Yogyakarta; insist press, 2003. Nopirin, Ph.D, Ekonomi Internasional, Yogyakarta; BPFE-Yogyakarta, 1997 Sadono Sukirno, Makro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2008